Kusuma Tanjung Suteja Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Sabu-Ekstasi, Denda Rp1 Miliar

FT: Terdakwa Kusuma Tanjung Usai Menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SURABAYA ILintasHukrim.Com— Kusuma Tanjung Suteja harus menjalani hukuman tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dalam sidang di PN Surabaya, Selasa, 3 November 2026.
Hakim menyatakan Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kusuma Tanjung Suteja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata hakim Ega.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun. Denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari,” imbuhnya.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebelumnya, jaksa menuntut Kusuma dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Atas putusan tersebut, Kusuma yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Kusuma di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan, Rudi selaku penasihat hukum mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Menurutnya, keputusan menerima atau mengajukan banding akan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan kliennya.
“Kami akan konsultasikan dulu dengan klien kami apakah akan menerima atau banding,” ujarnya.
Berawal dari Pembelian Sabu dan Ekstasi
Perkara ini bermula dari penangkapan Kusuma di rumahnya di Jalan Bendul Merisi Airdas Nomor 26-A, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan surat dakwaan, jaksa mengungkapkan Kusuma disebut beberapa kali membeli narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Mioli.
Transaksi pertama terjadi pada 4 Mei 2026. Saat itu, Kusuma disebut membeli sabu sebanyak tiga gram dengan harga Rp3 juta di kawasan Kedinding, Surabaya.
Lima hari kemudian, tepatnya 9 Mei 2026, terdakwa kembali disebut membeli sabu sebanyak dua gram seharga Rp2 juta dari orang yang sama.
Rangkaian transaksi berlanjut pada 16 Mei 2026. Sekitar pukul 20.00 WIB, Kusuma disebut membeli lima butir ekstasi seharga Rp7 juta di Diskotik Kantor, Jalan Semut, Surabaya.
Sekitar satu jam berselang, terdakwa kembali menerima enam butir ekstasi dengan harga Rp2,6 juta di lokasi yang sama.
Beberapa hari kemudian, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan empat kantong plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 2,4 gram.
Selain itu, ditemukan 10 butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 3,347 gram. Polisi juga menyita sebuah dompet kotak warna abu-abu merek USAMS dan satu unit telepon seluler Oppo A5S warna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, empat kantong kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina. Sedangkan 10 tablet yang diamankan positif mengandung MDMA. Keduanya termasuk narkotika golongan I.
Dalam perkara ini, jaksa semula mendakwa Kusuma dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan pertama dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan alternatif.
Majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal dalam dakwaan alternatif tersebut.





