Hukum

Berakhir Damai, Pengosongan Rumah di Grand Pakuwon Berlangsung Kondusif

FT: Petugas juru sita Pengadilan Agama Surabaya bersama Gatot Teguh dan aparat kepolisian saat pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Klaster South Victoria, Grand Pakuwon, Surabaya, Rabu (4/11/2026).

 

SURABAYA ILintasHukrim.Com – Ketegangan yang sempat membayangi proses pengosongan rumah di Klaster South Victoria, Grand Pakuwon, Surabaya, akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai.

Penghuni lama rumah di Jalan Grand Pakuwon Nomor 18 Blok JA 02 itu akhirnya bersedia meninggalkan bangunan dan memindahkan barang-barangnya secara sukarela. Proses pengosongan yang berlangsung Rabu (4/11/2026) tersebut berjalan lancar dan kondusif.

Tidak ada kericuhan dalam pelaksanaan eksekusi. Pendekatan persuasif yang dilakukan menjelang hari pelaksanaan menjadi salah satu faktor tercapainya kesepakatan antara pemohon lelang dan penghuni lama.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Lazwardi Kaunain, S.H., menjelaskan bahwa langkah pengosongan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum di Pengadilan Agama Surabaya.

Kliennya, Gatot Teguh, merupakan pemenang lelang yang sah atas rumah tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

“Awalnya dari kami kuasa hukum pemohon itu meminta permohonan eksekusi pengosongan kepada Pengadilan Agama Surabaya, karena pemohon kami ini merupakan pemenang lelang yang sah yang dibeli dari KPKNL Surabaya,” ujar Lazwardi di lokasi, didampingi Fatoni Rachman, S.T., S.H.

Namun, proses menuju pengosongan tidak sepenuhnya berlangsung mudah. Penghuni lama sempat enggan meninggalkan rumah tersebut.

Alih-alih mengedepankan ketegangan, pihak kuasa hukum memilih membuka ruang komunikasi. Bahkan, hingga dua hari sebelum pelaksanaan, upaya penyelesaian secara sukarela masih terus dilakukan.

Pendekatan itu akhirnya membuahkan hasil. Penghuni lama bersedia mengosongkan rumah dan memindahkan barang-barangnya tanpa harus melalui proses yang diwarnai keributan.

Pihak kuasa hukum pemohon bahkan turut membantu menyediakan armada truk dan tenaga angkut untuk memperlancar proses pemindahan.

“Alhamdulillah, H-2 hari Senin kemarin kita masih berupaya agar bisa secara sukarela. Kami mencoba mencari jalan keluar bersama penghuni. Akhirnya, di detik-detik terakhir, mereka bersedia memindahkan barang-barangnya secara sukarela,” ungkap Lazwardi.

Bagi pihak pemohon, kelancaran proses tersebut menjadi akhir dari rangkaian panjang upaya hukum untuk memperoleh penguasaan atas rumah yang dimenangkan melalui lelang.

Fatoni Rachman pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengawalan pelaksanaan eksekusi, mulai dari Polrestabes Surabaya, Polsek Tandes, perangkat kelurahan, pengurus RT dan RW, hingga jajaran Pengadilan Agama Surabaya.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran yang membantu proses pengosongan ini, baik Kapolres, Kapolsek, perangkat kelurahan, RT dan RW, maupun Pengadilan Agama. Sehingga prosesi eksekusi pengosongan berjalan lancar dengan waktu yang sangat cepat dan pelayanan yang sangat memuaskan,” pungkas Fatoni.

Pada akhirnya, pengosongan rumah tersebut tidak hanya menjadi penyelesaian atas proses hukum lelang, tetapi juga memperlihatkan bahwa komunikasi dan pendekatan persuasif dapat membuka jalan bagi pelaksanaan putusan tanpa harus berujung konflik.

Berita Lainnya

Back to top button