Hukum

Didakwa Korupsi Pengadaan Alat Bengkel SMK Rp33,8 Miliar, Direktur PT Buana Jaya Surya Diseret ke Meja Hijau

FT: terdakwa Lidya Tanaya Seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

 

SURABAYA , LintasHukrim.Com– Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi panggung bagi perkara dugaan korupsi pengadaan barang pemerintah. Jumat (17/7/2026), Direktur PT Buana Jaya Surya, Lidya Tanaya, S.H., M.Kn., resmi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan keterlibatan dalam korupsi proyek pengadaan alat-alat bengkel untuk SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H. itu diwarnai pembacaan dakwaan yang mengurai dugaan rekayasa tender, pengaturan harga, hingga kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33.868.483.049.

Jaksa penuntut Irfan Adi Prasetya, S.H., Robiatul Adawiyah, S.H., M.H., dan Hendi Wijaya, S.H. mendakwa Lidya tidak bertindak sendiri. Dalam surat dakwaan disebutkan, ia diduga bersama kakaknya Jimmy Tanaya selaku beneficial owner, serta Hudiyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Syaiful Rachman selaku Pengguna Anggaran (PA), melakukan serangkaian perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut jaksa, sejak awal proses pengadaan telah terjadi kesepakatan untuk menentukan keluarga Jimmy Tanaya sebagai penyedia sejumlah paket pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana SMK Negeri di Jawa Timur. Perbuatan tersebut disebut melanggar etika pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.

Tak hanya itu, harga barang yang digunakan dalam proses tender juga diduga telah diatur dan tidak mencerminkan harga pasar. Nilai tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga proses pengadaan dinilai tidak berlangsung secara wajar.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan persengkongkolan antara PT Buana Jaya Surya dengan perusahaan lain, yakni PT Delta Sarana Medika dan PT Era Milenia Bina Harapan, untuk mengatur penawaran dalam tender. Praktik itu, menurut penuntut umum, membuat proses lelang hanya tampak seolah-olah berlangsung secara kompetitif.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp33,86 miliar, sebagaimana hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-964/PW13/5.1/2025 tanggal 16 Desember 2025.

Dalam dakwaannya, jaksa menyusun dakwaan secara alternatif. Pada dakwaan pertama, Lidya didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, yang juga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sama.

Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana SMK Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan, termasuk Jimmy Tanaya, Hudiyono, dan Syaiful Rachman, diketahui telah atau sedang diproses dalam berkas perkara terpisah.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Saksi Saksi.

Berita Lainnya

Back to top button