Staf Accounting Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp82,8 Juta, Audit Internal Bongkar Dugaan Nota Fiktif

FT: Terdakwa Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SURABAYA , LintasHukrim.Com– Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi tempat terbukanya kisah tentang retaknya kepercayaan di lingkungan kerja. Seorang perempuan yang selama bertahun-tahun dipercaya mengelola arus keuangan perusahaan kini harus duduk di kursi terdakwa, menghadapi dakwaan telah menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini SH mendakwa Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana, mantan staf accounting PT Jalan Mandiri Sejahtera, melakukan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp82.801.110.
Dalam surat dakwaan, terdakwa diketahui bekerja sejak tahun 2022 sebagai staf accounting pada perusahaan jasa konstruksi yang berlokasi di Pergudangan Gunung Anyar Tambak, Surabaya. Posisi tersebut memberinya tanggung jawab mengelola pembukuan, menghitung gaji, membuat invoice, mengurus pembayaran pajak, hingga melakukan pembayaran kebutuhan operasional perusahaan.
Kepercayaan itulah yang, menurut jaksa, kemudian disalahgunakan.
Jaksa menguraikan, sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026 terdakwa diduga berulang kali mengajukan permintaan dana operasional melalui staf finance dengan berbagai alasan kebutuhan produksi. Dana tersebut kemudian ditransfer ke akun Shopee maupun rekening BCA atas nama terdakwa.
Namun, setelah dana diterima, terdakwa diduga tidak menggunakan seluruhnya sesuai keperluan yang diajukan. Ia juga disebut tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban maupun bukti pembelian kepada perusahaan. Dalam beberapa transaksi, terdakwa bahkan diduga menggunakan nota lama serta nota yang disebut bersifat fiktif sebagai dasar pencairan dana.
Perkara ini mulai terungkap pada 12 Maret 2026. Saat itu, perusahaan menerima tagihan pembelian barang senilai Rp2.070.000 yang diajukan terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan, pembelian tersebut diduga tidak pernah terjadi.
Temuan itu mendorong perusahaan melakukan audit menyeluruh terhadap transaksi keuangan sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026. Hasil audit, sebagaimana termuat dalam dakwaan, menemukan sejumlah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp82.801.110.
Rangkaian transaksi tersebut meliputi transfer ke akun Shopee, penarikan tunai dari rekening perusahaan, hingga pembayaran yang diklaim untuk berbagai kebutuhan operasional. Namun menurut jaksa, sebagian besar transaksi tersebut tidak pernah disertai laporan penggunaan dana ataupun bukti pembayaran yang sah kepada perusahaan.
Atas perbuatannya, Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji seluruh dalil yang diajukan penuntut umum. Hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah.





