Jejak Gelap Perdagangan Komodo: Tiga Terdakwa Didakwa Jual Satwa Dilindungi hingga Puluhan Kali ke Surabaya

FT: tiga terdakwa saat menjalani persidangan di pengadilan negeri (PN) Surabaya.
SURABAYA, LintasHukrim.Com – Di balik kerasnya dinding ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap kisah perdagangan ilegal satwa liar yang diduga telah berlangsung berulang kali. Bukan sekadar satu transaksi, tetapi rangkaian pengiriman biawak Komodo—satwa endemik yang dilindungi negara—yang disebut telah mengalir dari Labuan Bajo menuju Surabaya demi keuntungan pribadi.
Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., bersama Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dan Assri Susantina, S.H., M.H., mendakwa tiga terdakwa, yakni Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara, karena diduga bersama-sama memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin dari pihak berwenang.
Dalam surat dakwaan dipaparkan, perkara bermula pada pertengahan Januari 2026 ketika Suymin Doko yang berada di Labuan Bajo menawarkan seekor biawak Komodo kepada Bisma Maheswara. Hewan langka itu kemudian kembali ditawarkan kepada Verrol Putra Perdana dengan harga lebih tinggi. Kesepakatan pun terjadi setelah pembeli mengirimkan uang muka melalui transfer bank.
Transaksi tersebut, menurut jaksa, tidak berhenti pada satu ekor. Dalam hitungan hari, jumlah pesanan bertambah menjadi tiga ekor biawak Komodo. Aliran dana terus berpindah dari pembeli kepada Bisma, lalu diteruskan kepada Suymin sebagai pemasok. Sebagian dana juga disebut digunakan untuk biaya pakan dan pengemasan satwa sebelum diberangkatkan dari Labuan Bajo menuju Surabaya.
Jaksa mengungkap, ketiga biawak Komodo dikemas menggunakan pipa paralon yang dimasukkan ke dalam kardus sebelum dibawa menggunakan kapal menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Setibanya di Surabaya pada 2 Februari 2026, Rizal Devana disebut telah bersiap menerima kiriman tersebut atas perintah Bisma dengan imbalan tertentu.
Namun rencana itu kandas. Informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dilindungi menggerakkan personel Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan. Saat pemeriksaan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, polisi menemukan tiga ekor biawak Komodo hidup yang masih berada di dalam pipa paralon beserta sejumlah barang bukti lainnya. Pengembangan penyidikan kemudian berujung pada penangkapan terdakwa lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Tak hanya mengungkap transaksi Februari 2026, jaksa juga membeberkan dugaan riwayat perdagangan sebelumnya. Dalam dakwaan disebutkan, Suymin diduga telah melakukan sedikitnya 12 kali transaksi pengiriman biawak Komodo ke Surabaya sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Nilai transaksi bervariasi, mulai sekitar Rp18 juta hingga mencapai Rp94,7 juta untuk satu kali pengiriman, dengan keuntungan yang disebut berkisar Rp12 juta hingga Rp20 juta per ekor.
Sementara itu, Rizal diduga beberapa kali berperan sebagai penerima dan pengangkut satwa di Surabaya. Ia disebut memperoleh upah antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per ekor, bahkan pernah menerima Rp1 juta untuk pengambilan dua ekor Komodo.
Adapun Bisma diduga menjadi penghubung sekaligus penjual kepada pembeli akhir. Jaksa menyebut ia mengambil keuntungan sekitar Rp5 juta untuk setiap ekor Komodo yang berhasil diperdagangkan.
Dalam dakwaan juga ditegaskan bahwa biawak Komodo (Varanus komodoensis) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Karena itu, setiap kegiatan menangkap, mengangkut, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa tersebut wajib memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim akan memeriksa lebih lanjut seluruh alat bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana para terdakwa atas dugaan perdagangan satwa dilindungi tersebut.





