Hukum

Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim Bergulir, Supriyatno Jalani Sidang di Tipikor Surabaya

FT: tetdakwa Supriyatno saat menjalani persidangan.

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menjadi saksi bergulirnya perkara dugaan korupsi pengadaan alat-alat bengkel untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jawa Timur. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H., terdakwa Supriyatno, Direktur PT Lintang Utama Nusantara, didakwa terlibat dalam proyek pengadaan Paket 2 untuk 13 SMK Negeri Tahun Anggaran 2017.

Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya, S.H., bersama tim, membacakan surat dakwaan yang menggambarkan dugaan rekayasa sejak tahap awal proyek. Menurut jaksa, Supriyatno tidak bertindak sendiri, melainkan diduga bersekongkol dengan Jimmy Tanaya selaku beneficial owner sejumlah perusahaan penyedia, serta dua pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yakni Hudiyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Syaiful Rachman selaku Pengguna Anggaran. Ketiganya diproses dalam berkas perkara terpisah.

Dalam dakwaan disebutkan, sejak awal proses pengadaan telah terjadi permufakatan untuk menentukan perusahaan-perusahaan milik keluarga Jimmy Tanaya sebagai pemenang paket pekerjaan bantuan sarana dan prasarana SMK. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai para terdakwa diduga mengatur harga barang yang digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penawaran tender sehingga tidak mencerminkan harga pasar. Dugaan tersebut diperkuat dengan tuduhan adanya persengkongkolan penawaran bersama PT Desina Dewa Rizky dan PT Era Milenia Bina Harapan agar proses lelang seolah-olah berlangsung secara kompetitif, padahal pemenangnya telah ditentukan sebelumnya.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, Supriyatno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan nilai mencapai Rp29.506.275.850. Nilai tersebut sekaligus disebut sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-964/PW13/5.1/2025 tertanggal 16 Desember 2025.

Jaksa mengajukan dakwaan secara alternatif. Pada dakwaan pertama, Supriyatno didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara. Sementara pada dakwaan kedua, ia didakwa turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dengan nilai kerugian negara yang sama.

Persidangan dengan nomor perkara 77/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi guna menguji seluruh dalil yang disampaikan penuntut umum di persidangan. Hingga dakwaan dibacakan, seluruh uraian tersebut masih merupakan tuduhan jaksa yang pembuktiannya akan ditentukan dalam proses persidangan.

Berita Lainnya

Back to top button