Hukum

Korupsi Sarpras SMK Jatim: Duplik Hudiyono Buka Perdebatan Soal Kewenangan dan Audit

FT: sebelah kiri, Terdakwa Hudiyono seusai persidangan, sebelah kanan penasehat hukum terdakwa,Sutarjo saat memberikan tanggapan seusai sidang.

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya mendadak hening. Di hadapan majelis hakim, Dr. Drs. Hudiyono, M.Si. duduk di atas kursi roda. Suaranya sesekali bergetar, matanya berkaca-kaca ketika membacakan nota pembelaan dan duplik atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Jumat (17/7/2026).

Sidang perkara Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H.

Beberapa hari sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya, S.H. menuntut Hudiyono dengan pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50. Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya diminta untuk disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, jaksa meminta pidana pengganti berupa penjara selama 8 tahun 3 bulan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai Hudiyono bersama terdakwa Lidya Tanaya, Supriyatno, Jimmy Tanaya, Cahyo Nugroho, dan almarhum Ibnu Hajar terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, di ruang sidang itulah seluruh konstruksi dakwaan tersebut dibantah oleh Hudiyono.

Dengan suara lirih, ia menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang merancang proyek, bukan pula orang yang menentukan pemenang lelang. Menurutnya, selama menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara, ia hanya melaksanakan kewenangan yang diberikan kepadanya.

“Saya tidak akan membiarkan diri saya dijadikan penanggung jawab tunggal atas perkara ini, mengingat tidak adanya bentuk keterlibatan aktif dari saya,” ucapnya.

Bagi Hudiyono, perkara ini bukan sekadar soal pengadaan barang, melainkan soal batas kewenangan yang, menurutnya, telah dicampuradukkan dalam dakwaan. Ia menjelaskan penyusunan DIPA, penetapan anggaran hingga pemecahan paket pekerjaan merupakan kewenangan Pengguna Anggaran (PA), sedangkan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya bertanggung jawab menjalankan proses pengadaan.

Ia pun membantah pernah mengatur pemenang lelang ataupun berkomunikasi dengan penyedia untuk memenangkan perusahaan tertentu.
“Saksi-saksi justru menguatkan bahwa penentuan rekanan dan pelaksanaan teknis pengadaan dilakukan oleh pihak lain. Saya tidak pernah menentukan pemenang ataupun mengarahkan proses lelang,” katanya.

Air mata kembali terlihat ketika Hudiyono mengungkapkan alasan mengapa pengadaan tetap dijalankan saat itu. Menurutnya, berbagai program pelayanan publik di bidang pendidikan terancam terhenti apabila pengadaan tidak segera dilaksanakan.
“Saya melaksanakan tugas bukan atas kehendak pribadi ataupun untuk memperoleh keuntungan, tetapi semata-mata menjalankan kebijakan dan perintah pimpinan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak pernah menikmati keuntungan dari proyek yang dipersoalkan dan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana didalilkan penuntut umum. Dalam pembelaannya, Hudiyono mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menurutnya menegaskan bahwa pejabat yang tidak memiliki kewenangan teknis dan tidak menikmati hasil tindak pidana tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana.

Usai persidangan, penasihat hukum Hudiyono, Sutarjo, menyatakan inti pembelaan kliennya adalah persoalan batas kewenangan jabatan.

Menurutnya, jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) baru dapat dijalankan apabila terdapat pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran.
“KPA itu bekerja kalau ada pelimpahan dari PA. Faktanya, pelimpahan itu tidak ada. Yang menjalankan kewenangan tetap Pengguna Anggaran, yaitu Kepala Dinas,” kata Sutarjo.

Ia menilai tidak tepat apabila kewenangan Pengguna Anggaran kemudian dibebankan kepada kliennya yang hanya bertugas sebagai PPK.

Tim pembela juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Menurut Sutarjo, audit tersebut menyimpulkan adanya total loss, padahal barang hasil pengadaan disebut telah ada dan digunakan.

“Kalau barangnya ada dan pekerjaan sudah dilaksanakan, bagaimana bisa langsung disebut total loss? Total loss itu kalau barangnya memang tidak ada atau fiktif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kekurangan administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi karena unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui adanya niat jahat, hubungan sebab akibat, serta keuntungan yang diterima pelaku.

Sidang hari itu akhirnya ditutup tanpa ketukan palu yang menentukan nasib terdakwa. Yang tertinggal hanyalah dua pandangan yang saling berhadapan: di satu sisi jaksa meyakini telah membuktikan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,

sementara di sisi lain terdakwa dan tim pembelanya bersikeras bahwa perkara tersebut lebih merupakan persoalan batas kewenangan jabatan daripada sebuah kejahatan yang dilakukan dengan niat memperkaya diri.

Kini, seluruh argumentasi itu berada di tangan majelis hakim yang akan menilai fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Berita Lainnya

Back to top button