Hukum

Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Bimas Nurcahya Dituntut 26 Bulan Penjara.

LintasHukrim.Com–[4/5/26] Persidangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menjerat pimpinan perusahaan penerbitan ternama di Surabaya, Bimas Nurcahya, memasuki agenda pembacaan tuntutan. Bos PT Pragita Perbawa Pustaka tersebut dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

​Dalam amar tuntutannya, JPU Siska Christina menyatakan bahwa terdakwa Bimas Nurcahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

​”Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bimas Nurcahya selama 2 tahun dan 2 bulan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di ruang Kartika, Senin (4/5/2026).

​Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono tersebut dilangsungkan secara tertutup mengingat sensitivitas perkara yang berkaitan dengan asusila dan perlindungan korban.

Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan oleh terdakwa. Laporan tersebut teregistrasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/Polda Jawa Timur pada Mei tahun lalu.

​Atas perbuatannya, jaksa menjerat Bimas dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau kepercayaan untuk melakukan perbuatan cabul.

Ditemui usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan yang dilayangkan JPU. Pihaknya menegaskan akan segera menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

​”Terdakwa dituntut 2 tahun 2 bulan. Atas tuntutan itu, kami pastikan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Kami akan sampaikan poin-poin keberatan kami dalam agenda tersebut,” tegas salah satu penasihat hukumnya.

​Bimas Nurcahya sendiri dikenal luas di dunia literasi sebagai pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka. Kasus ini menjadi sorotan publik Surabaya sebagai preseden penting penerapan UU TPKS terhadap figur publik atau pimpinan perusahaan.

 

Berita Lainnya

Back to top button