Manfaatkan Hubungan Asmara, Pria di Surabaya Tipu Kekasih Hingga Rugi Puluhan Juta

SURABAYA LintasHukrim.Com– Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi saksi pembacaan dakwaan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Ahmad bin H. Ridwan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulklifli Nento, SH, mendakwa Ahmad atas tindakan yang merugikan kekasihnya sendiri, Indah Puspitasari, dengan total kerugian mencapai Rp40,2 juta.
Aksi tipu daya ini bermula saat terdakwa menjalin hubungan asmara dengan korban sejak April 2025. Memanfaatkan kepercayaan tersebut, terdakwa mulai melancarkan aksinya pada Agustus 2025:
Penggelapan Sepeda Motor: Terdakwa meminjam motor Honda Supra korban dengan alasan dipinjamkan ke saudara. Faktanya, motor tersebut dijual melalui Facebook seharga Rp4 juta.
Penguasaan Mobil: Korban yang baru membeli Toyota Calya secara kredit harus merelakan kendaraannya dikuasai terdakwa. Meski sempat ditolak, terdakwa membawa kabur mobil tersebut ke kawasan Tambak Wedi untuk digadaikan senilai Rp30 juta.
Janji Palsu Penebusan: Setelah ketahuan, korban memberikan uang sebesar Rp22,2 juta kepada terdakwa secara bertahap untuk menebus mobil tersebut. Namun, uang tersebut raib dan mobil tak kunjung kembali.
Selain urusan kendaraan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa kerap meminta uang kepada korban dengan berbagai alibi, mulai dari modal usaha hingga biaya pendidikan anak di panti asuhan. Seluruh dana tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
”Terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum,” tegas JPU Dzulklifli Nento dalam persidangan, Rabu (29/4/2026).
Menanggapi dakwaan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Dengan demikian, persidangan akan langsung dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan untuk mendalami peran terdakwa lebih lanjut.





