Mediasi Gugatan WNA di PN Surabaya Buntu, Terkendala Absennya Penerjemah Tersumpah

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Proses mediasi perkara perdata yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menemui jalan buntu. Agenda yang seharusnya membahas perdamaian tersebut gagal mencapai kesepakatan lantaran pihak penggugat tidak mampu menghadirkan penerjemah (translator) tersumpah.
Kuasa hukum tergugat, Deddy Ringo, menegaskan bahwa kehadiran penerjemah tersumpah adalah syarat mutlak dalam persidangan yang melibatkan WNA demi kepastian hukum. Menurutnya, penerjemah yang dibawa pihak penggugat dalam mediasi sebelumnya tidak memiliki kualifikasi tersebut.
”Translator yang dibawa pihak penggugat bukan yang tersumpah, jadi tidak sesuai aturan hukum. Kami meminta agar dihadirkan translator yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Deddy usai persidangan.
Akibat kendala administratif ini, mediasi hanya berlangsung singkat tanpa menyentuh substansi atau pokok perkara. “Belum ada pembicaraan materi. Kami menunggu hingga penggugat memenuhi kewajiban menghadirkan penerjemah tersumpah,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat, Sujiyanto, membenarkan bahwa pihaknya terkendala masalah teknis penerjemah. Ia menjelaskan bahwa tenaga ahli yang biasa mereka gunakan sedang tidak berada di Indonesia.
Penerjemah Utama: Sedang berada di luar negeri.
Penerjemah Alternatif: Jadwal penuh (full booked).
”Kami membawa translator yang tidak tersumpah, akhirnya mediasi dimundurkan lagi karena memang tidak bisa dilanjutkan tanpa kualifikasi tersebut,” ungkap Sujiyanto.
Selain masalah penerjemah, Sujiyanto juga menyayangkan ketidakhadiran salah satu prinsipal tergugat (T1) dalam agenda mediasi tersebut. Meski demikian, ia tetap optimis perkara ini bisa berakhir dengan perdamaian.
”Sebetulnya para prinsipal ini masih memiliki hubungan keluarga. Kami sebagai penasihat hukum tentu mendorong adanya titik temu,” pungkasnya.
Majelis hakim mediator memutuskan untuk menunda persidangan. Para pihak sepakat untuk hadir kembali dengan personel lengkap dan penerjemah resmi pada Kamis, 7 Mei 2026.





