Setelah 13 Tahun Transaksi Berjalan, Akta Jual Beli 2013 Dipersoalkan, Pemilik Klinik Lina Lica Gugat Keponakan

Surabaya LintasHukrim.Com– Sengketa keluarga terkait kepemilikan aset kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Drg. Riany Alim, yang disebut sebagai pemilik Klinik Lina Lica di kawasan Taman Gapura Barat, Lontar, Surabaya, menggugat dua keponakan kandungnya, Mariani Christine dan David Tran.
Gugatan tersebut diajukan setelah kakak kandung Riany, yakni Almarhumah Asruni Alim yang merupakan orang tua para tergugat, meninggal dunia. Selain kedua keponakannya, Riany juga menggugat sejumlah pihak lain, di antaranya PPAT Lanny Kusumawati dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum para tergugat, Yafet Kurniawan, menilai gugatan tersebut tidak berdasar karena menurutnya telah ada kesepakatan yang dituangkan dalam akta jual beli pada tahun 2013. Bahkan, kata dia, seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk penggugat, telah memberikan persetujuan saat transaksi dilakukan.
“Berdasarkan Akta PPAT Notaris Lanny tahun 2013, penggugat turut menandatangani setiap lembar dokumen jual beli. Objek yang diperjualbelikan adalah SHM Nomor 166 atas nama Setiati Alim dan saat itu telah mendapat persetujuan dari seluruh anak-anaknya,” ujar Yafet kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Yafet, transaksi tersebut dilakukan dengan nilai lebih dari Rp728 juta dan sertifikat hak milik telah dibalik nama sesuai prosedur yang berlaku.
Ia mempertanyakan alasan gugatan baru diajukan setelah 13 tahun berlalu. Selain itu, menurutnya, penggugat tidak menarik seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi sebagai pihak dalam perkara.
“Gugatan ini tidak jelas karena mempermasalahkan kondisi Darwin Alim yang disebut tidak sehat secara mental saat penandatanganan. Padahal berdasarkan keterangan PPAT, seluruh pihak hadir dan dalam keadaan sehat ketika akta ditandatangani,” katanya.
Yafet juga mengungkapkan bahwa Setiati Alim selaku pemilik sekaligus penjual objek tanah saat transaksi berlangsung tidak dijadikan pihak dalam gugatan. Menurutnya, hal tersebut semakin memperkuat anggapan bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar yang jelas.
Pihak tergugat mengaku dirugikan akibat proses hukum tersebut. Selain harus menghadiri persidangan berulang kali, mereka juga mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum.
“Klien kami harus mondar-mandir ke pengadilan. Perkara pernah dicabut lalu diajukan kembali. Ada kerugian materiil karena harus menggunakan jasa pengacara, belum lagi menyangkut nama baik,” tegas Yafet.
Sementara itu, PPAT Lanny Kusumawati membenarkan dirinya turut menjadi pihak dalam perkara tersebut. Saat dikonfirmasi terkait gugatan yang diajukan terhadap dirinya maupun akta yang dibuat pada tahun 2013, Lanny memberikan jawaban singkat.
“Iya, turut tergugat,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Drg. Riany Alim belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait gugatan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua belah pihak masih menunggu agenda persidangan berikutnya untuk menguji dalil masing-masing di hadapan majelis hakim. (Red)





