Bobol Harta Pelanggan, Eks Terapis Superior Spa Divonis 2,5 Tahun Penjara

FT: terdakwa Nur Hasannah saat menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SURABAYA,LintasHukrim.Com – Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya mendadak hening ketika Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto mulai membacakan amar putusan, Rabu (15/7/2026). Di kursi pesakitan, Nur Hasannah Prasetya hanya tertunduk. Perempuan yang dahulu bekerja sebagai terapis di Superior Spa itu kini harus menerima kenyataan bahwa langkahnya akan berlanjut di balik jeruji besi.
Majelis hakim menyatakan Nur Hasannah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap harta milik konsumennya, Tonny Soegiono.
“Menyatakan terdakwa Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim..
“Menyatakan terdakwa Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara.
Saat majelis hakim memberi kesempatan menentukan sikap, ruang sidang kembali dipenuhi suara formal yang singkat namun menentukan.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap penasihat hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja dan Sujud Rahmatullah. Sikap serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum.
Sejak awal persidangan, Nur Hasannah tampak didampingi keluarganya. Ia lebih banyak menundukkan kepala, sesekali berbicara pelan dengan kuasa hukumnya setelah putusan dibacakan.
Usai sidang berakhir, petugas kembali menggiring perempuan berompi tahanan itu menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya. Di lorong pengadilan, ia masih sempat memeluk anggota keluarganya, termasuk buah hatinya yang telah menunggu. Pelukan singkat itu menjadi momen terakhir sebelum pintu tahanan kembali tertutup.
Perkara ini bermula ketika Nur Hasannah, yang saat itu bekerja sebagai terapis Superior Spa, didakwa mencuri harta milik pelanggan bernama Tonny Soegiono. Setelah melalui rangkaian persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti, majelis hakim akhirnya menyatakan dakwaan tersebut terbukti dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.





