Budi Disebut Pinjam Nama Erni, Kredit Motor Berujung Erni Didakwa Kasus Fidusia

FT: Erni Purwanti Saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Nama Erni Purwanti diduga hanya dipinjam untuk mengajukan kredit sepeda motor. Motor Honda Beat Street yang dibiayai perusahaan leasing itu justru dibawa oleh Budi Santoso, orang yang disebut sejak awal memiliki niat membeli kendaraan tersebut.
Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana terkait Jaminan Fidusia yang menjerat Erni Purwanti.
Dalam dakwaan, JPU menyebut perkara bermula ketika Budi Santoso mendatangi terdakwa dan menyampaikan rencananya membeli sepeda motor baru secara kredit dari dealer.
Budi kemudian meminta terdakwa menyiapkan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan pengajuan kredit. Terdakwa disebut menyetujui penggunaan namanya untuk proses pembelian kendaraan tersebut.
Pada Senin, 17 November 2025, Erni bersama Budi datang ke Dealer Fortuna Motorindo, Jalan Diponegoro Nomor 63–65, Surabaya.
Di dealer tersebut, terdakwa mengajukan kredit satu unit Honda Beat Street warna putih tahun 2025 atas nama Erni Purwanti. Pembiayaan dilakukan melalui PT FIF Cabang Rungkut Surabaya.
Dalam dokumen kredit, tercatat uang muka sebesar Rp1.729.573, dengan angsuran sekitar Rp903 ribu per bulan dan tenor selama 35 bulan. Jatuh tempo pembayaran ditetapkan setiap tanggal 17.
Terdakwa kemudian disebut menandatangani sejumlah dokumen, termasuk perjanjian kredit antara Erni Purwanti dengan PT FIF serta dokumen pembebanan jaminan fidusia.
Namun setelah seluruh proses pembelian selesai, sepeda motor tersebut tidak berada dalam penguasaan terdakwa.
Menurut dakwaan, sekitar tujuh hari setelah penandatanganan dokumen, pihak dealer mengirimkan sepeda motor tersebut. Kendaraan kemudian dibawa atau diambil oleh Budi Santoso.
JPU menyebut, sejak awal Budi-lah yang memiliki rencana membeli sepeda motor tersebut. Sementara Erni hanya diposisikan sebagai pihak yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit.
Perbuatan tersebut didakwa berkaitan dengan pemberian keterangan yang menyesatkan dalam pembebanan jaminan fidusia. JPU menilai apabila keadaan sebenarnya diketahui pihak pembiayaan, perjanjian jaminan fidusia tersebut tidak akan lahir sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, PT FIF disebut mengalami kerugian sebesar Rp31.605.000.
Erni Purwanti didakwa melanggar Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Barang bukti dalam perkara antara lain perjanjian pembiayaan Nomor 818003066425 tertanggal 17 November 2025, dokumen pembebanan jaminan fidusia, serta Akta Jaminan Fidusia Nomor 1095 tanggal 25 November 2025.
Catatan: Seluruh uraian mengenai peran terdakwa dan kerugian tersebut merupakan materi dalam surat dakwaan JPU. Pembuktian mengenai benar atau tidaknya perbuatan terdakwa tetap bergantung pada proses persidangan.





