102 Cek Dicairkan, Rp1,449 Miliar Dana Apartemen Diduga Masuk Kantong Pribadi

Ft: Cinthya Veronica Bitjoli, terdakwa dugaan penggelapan dana PPPSRS Apartemen Alessandro, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Dugaan penggelapan dana iuran penghuni apartemen menyeret Cinthya Veronica Bitjoli, mantan Assisten Chief Finance & Accounting Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Citraland Vittorio–Apartemen Alessandro, ke meja hijau.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Cinthya diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan PPPSRS hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp1,449 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan dana pada dua rekening Bank Mandiri milik PPPSRS Citraland Vittorio–Apartemen Alessandro di Jalan Raya Menganti Karangan Nomor 32, Surabaya. Dana tersebut antara lain bersumber dari iuran pengelolaan yang dibayarkan para penghuni apartemen.
Jaksa menguraikan, Cinthya mulai bekerja di PPPSRS sejak 1 Maret 2023. Sebagai Assisten Chief Finance & Accounting, terdakwa disebut memiliki tanggung jawab terhadap kondisi maupun aktivitas finansial PPPSRS.
Dalam prosedur normal, pengeluaran dana operasional diawali dengan pembuatan payment voucher beserta memo permohonan dan rincian rencana pengeluaran. Dokumen tersebut kemudian diperiksa Property Manager, sekretaris dan bendahara sebelum diproses menjadi cek.
Namun, menurut dakwaan, mekanisme tersebut diduga disimpangkan.
Pada periode 21 Oktober 2024 hingga 27 November 2025, Cinthya disebut membuat dan mencairkan puluhan cek Bank Mandiri yang tidak dilengkapi payment voucher maupun memo internal sebagaimana prosedur.
Jaksa mendalilkan, terdakwa menggunakan cara dengan menindih cek asli yang telah memiliki tanda tangan spesimen saksi Lauw Hendra dan Nada Adhidty Stevany ke atas cek kosong yang belum ditandatangani.
Sebanyak 64 cek dari rekening Bank Mandiri nomor 1410-0235-0222 disebut dibuat, sementara 38 cek lainnya berasal dari rekening nomor 1410-0933-2888. Dalam dakwaan juga disebutkan terdakwa mencairkan total 102 cek di Bank Mandiri Branch 14134, Jalan Raya Menganti Nomor 50, Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Uang hasil pencairan tersebut, menurut jaksa, tidak digunakan untuk kepentingan operasional PPPSRS. Dana itu disebut diterima secara tunai oleh terdakwa dan kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
Modus tersebut baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan. Saksi Wisnu Kusuma Wardhana disebut menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan yang dibuat terdakwa dengan kondisi sebenarnya.
Audit kemudian dilakukan pada Januari 2026. Hasilnya ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan cek tunai (fraud) dengan nilai sekitar Rp1.449.000.000.
Cinthya sendiri disebut mengundurkan diri dari PPPSRS pada 28 November 2025 dan kemudian digantikan oleh Wisnu Kusuma Wardhana.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa menyatakan perbuatan tersebut mengakibatkan PPPSRS Citraland Vittorio–Apartemen Alessandro mengalami kerugian kurang lebih Rp1,449 miliar.





