Hukum

Korban Kehilangan Mimpi Jadi Pelaut, 5 Terdakwa Pengeroyokan Mahasiswa Hang Tuah Masih Bebas

FT: Lima terdakwa perkara dugaan pengeroyokan mahasiswa Universitas Hang Tuah, M. Halis bin Jumadin, Dimas Wahyudi bin Ahmad Ikbal, Toni Febria Pratama bin Amiruddin, Mochammad Rio Ferdinand bin Ahmad Fauzi, dan Agus Kurniawan bin Moh. Sulaiman, saat menjalani persidangan di PN Surabaya.

 

SURABAYA I LINTAS HUKRIM.Com – Satu perkara, dua keadaan yang berseberangan.

Di satu sisi, Revanza Rasyadan Zulfan mengaku trauma hingga meninggalkan bangku kuliah dan kehilangan cita-citanya menjadi pelaut. Di sisi lain, lima terdakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadapnya masih terlihat datang dan meninggalkan ruang sidang tanpa ditempatkan di rumah tahanan negara.

Kontras inilah yang kini menjadi sorotan keluarga korban.

Perkara Nomor 1323/Pid.B/2026/PN Sby kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Lima terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni M. Halis bin Jumadin, Dimas Wahyudi bin Ahmad Ikbal, Toni Febria Pratama bin Amiruddin, Mochammad Rio Ferdinand bin Ahmad Fauzi, dan Agus Kurniawan bin Moh. Sulaiman.

Mereka didakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Revanza, mahasiswa Universitas Hang Tuah Surabaya.

Keterangan Saksi: Kekerasan Disebut Dilakukan Bergantian

Di ruang sidang, perkara tersebut tidak hanya berbicara tentang dakwaan. Keterangan saksi yang dibacakan jaksa turut membuka rangkaian dugaan kekerasan yang dialami korban.

Saksi Muhammad Wahasud dalam keterangannya menyebut mengetahui, melihat dan mendengar langsung peristiwa yang terjadi di sebuah lokasi di kawasan Keputih, Surabaya.

Dalam keterangan yang dibacakan, dugaan pengeroyokan disebut dilakukan dengan cara pemukulan dan penamparan secara bergantian terhadap korban.

Nama-nama yang disebut dalam keterangan saksi antara lain Agus Kurniawan, Muhammad Halis, Dimas Wahyudi, Muhammad Rio Ferdinand, Toni Febria, dan Leonard Ardana.

Saksi lainnya, Ferdi Ardiansyah, juga memberikan keterangan mengenai peristiwa yang sama. Keterangan tersebut pada pokoknya menyebut dugaan pengeroyokan dilakukan secara bergantian.

Keterangan para saksi itu menjadi bagian yang kini diuji dalam persidangan untuk mengetahui peran masing-masing pihak.

Majelis hakim kemudian meminta konfirmasi kepada para terdakwa mengenai keterangan saksi yang dibacakan jaksa.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara ini tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya kekerasan, tetapi juga bagaimana peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan.

Korban Disebut Berada di Tengah Lingkaran

Keterangan korban sebelumnya menggambarkan situasi yang berbeda dari ruang sidang yang kini menjadi tempat pembuktian.

Revanza mengaku dirinya berada di tengah sejumlah orang ketika dipanggil ke sebuah kontrakan.

Menurut keterangannya, ia kemudian ditegur mengenai kehadirannya dalam kegiatan perkuliahan.

“Mereka saling duduk melingkar, Pak. Seingat saya 13 orang sama saya. Saya di tengah,” ujar Revanza.

Korban menyebut dirinya kemudian disuruh maju dan langsung ditampar.

Tidak berhenti di situ. Ia mengaku diperintahkan berdiri dalam posisi istirahat sebelum dipukul pada bagian perut.

“Disuruh untuk posisi istirahat di tempat. Saya dipukul, Pak. Di bagian perut,” ungkapnya.

Saat jaksa menggali apakah para terdakwa saling melihat ketika pemukulan terjadi dan apakah ada yang melerai, korban membenarkan bahwa tidak ada yang melerai.

Keterangan ini kini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang harus diuji satu per satu di hadapan majelis hakim.

Yang Hilang Masa Depannya, yang Didakwa Masih Bebas

Bagi keluarga korban, perkara ini bukan sekadar soal siapa yang akan dihukum.

Ada masa depan seorang anak yang disebut telah berubah.

Revanza mengaku trauma setelah peristiwa tersebut. Ia bahkan tidak lagi melanjutkan pendidikan di Universitas Hang Tuah.

“Saya trauma, dijauhi juga bersama ancaman-ancaman yang dilakukan, hingga saya sampai sekarang berhenti kuliah,” ujar Revanza.

Pendidikan terhenti. Cita-cita menjadi pelaut ikut kandas.

Sementara proses hukum terhadap lima terdakwa masih berjalan.

Saksi Kampus: Korban Memilih Mundur

Keterangan dari pihak kampus turut memperlihatkan dampak perkara tersebut.

Saksi Muhammad Riyanto, pihak Universitas Hang Tuah, menerangkan bahwa Revanza mengajukan permohonan mengundurkan diri atau tidak melanjutkan kuliah karena merasa tidak nyaman sebagai mahasiswa Fakultas Vokasi Pelayaran.

Pihak kampus kemudian mendapatkan informasi mengenai insiden tersebut.

Para pihak disebut sempat dipanggil untuk dipertemukan dalam rangka mediasi dan penyelesaian permasalahan.

Namun, proses tersebut tidak mengembalikan Revanza ke bangku kuliah.

Ia tetap memilih berhenti.

Masa Tahanan Kota Berakhir, Statusnya Dipertanyakan

Di tengah proses pembuktian tersebut, keluarga korban juga mempertanyakan status penahanan lima terdakwa.

Berdasarkan data yang disebut tercantum dalam berkas perkara, kelima terdakwa sebelumnya menjalani penahanan pada tingkat penuntutan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026.

Selanjutnya, status mereka diperpanjang dalam bentuk tahanan kota sejak 20 Juli hingga 18 Agustus 2026.

Setelah tanggal tersebut, keluarga korban mempertanyakan status penahanan kelima terdakwa.

Pasalnya, dalam persidangan September 2026, kelima terdakwa masih terlihat hadir dan kemudian meninggalkan pengadilan.

Pertanyaan pun muncul: apakah terdapat perpanjangan tahanan, perubahan status, atau dasar hukum lain yang membuat kelima terdakwa tetap berada di luar rumah tahanan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah keluarga korban maupun masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan mengenai status penahanan terbaru kelima terdakwa setelah masa tahanan kota yang disebut berakhir pada 18 Agustus 2026.

Ayah Korban: Anak Saya Kehilangan Masa Depan

Ahmad Suhanto, ayah Revanza, mengaku kecewa.

Ia meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penahanan terhadap kelima terdakwa selama proses hukum berlangsung.

“Saya berharap sebagai orang tua korban agar penegak hukum melakukan penahanan kepada kelima terdakwa. Saya sangat kecewa, kenapa sampai saat ini sudah sidang keempat mereka masih kelihatan di luar,” ujar Suhanto.

Menurutnya, perkara tersebut telah berdampak langsung terhadap masa depan anaknya.

“Akibat perbuatan lima terdakwa, cita-cita anak saya untuk kuliah menjadi pelaut kandas masa depannya,” katanya.

Ia juga berharap JPU memberikan perhatian terhadap permintaan keluarga korban.

“Harapan saya kiranya JPU supaya menahan kelima terdakwa,” imbuhnya.

Visum Psikiatrum Masuk dalam Dakwaan

Dampak psikologis korban juga tidak luput dari berkas perkara.

Dalam dakwaan disebutkan adanya Visum et Repertum Psikiatrum tertanggal 1 Desember 2025 yang ditandatangani dokter pemeriksa.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari uraian mengenai kondisi psikologis korban pascaperistiwa yang dilaporkan.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyajikan dugaan kekerasan secara fisik, tetapi juga persoalan dampak psikologis yang disebut dialami korban.

Terancam 7 Tahun Penjara

Kelima terdakwa didakwa menggunakan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal yang didakwakan, termasuk pidana penjara paling lama 7 tahun.

Namun ancaman maksimal tersebut bukan berarti hukuman yang pasti akan dijatuhkan.

Kesalahan dan peran masing-masing terdakwa masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Keadilan Bukan Sekadar Soal Vonis

Kini perkara tersebut memasuki tahap pembuktian.

Keterangan korban telah disampaikan. Keterangan saksi turut dibacakan. Kondisi psikologis korban masuk dalam berkas perkara. Sementara status penahanan para terdakwa masih menjadi pertanyaan keluarga korban.

Di satu sisi, Revanza mengaku kehilangan pendidikan dan cita-citanya.

Di sisi lain, lima terdakwa masih menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

Dua keadaan inilah yang membuat perkara tersebut terus menjadi sorotan.

Keluarga korban menunggu kejelasan. Korban menunggu pemulihan atas masa depan yang menurut pengakuannya terhenti. Sementara lima terdakwa menunggu seluruh proses pembuktian atas dakwaan yang dikenakan kepada mereka.

Kini publik menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh keterangan saksi, bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Sebab pada akhirnya, keadilan tidak hanya harus diputus, tetapi juga harus dapat dijelaskan secara terang berdasarkan fakta yang terbukti di ruang sidang.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Kelima terdakwa belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Gondrong)

Berita Lainnya

Back to top button