Hukum

Pilih LC Lewat Foto, Berujung Penggerebekan Kamar Apartemen Saat Ramadhan

FT (Keterangan Foto):Terdakwa Juli Indrawan alias Juli saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara dugaan menjadi penghubung antara LC dan tamu.

 

SURABAYA I LintasHukrim.Com – Sebuah foto Ladies Companion (LC), pertemuan di Apartemen Twin Tower, kamar B-95, hingga penggerebekan saat bulan Ramadhan. Rangkaian peristiwa itu kini dibawa ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, dari sejumlah nama yang muncul dalam perkara tersebut, hanya satu yang kini duduk sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim: Juli Indrawan alias Juli.

Juli didakwa sebagai pihak yang menghubungkan seorang LC bernama Anita Dwi Karina alias Mei dengan Franciscus Rio Wicaksono, setelah sebelumnya permintaan mencarikan perempuan disebut datang melalui Bagus Riyo Pratomo alias Rio.

Persidangan yang digelar tertutup untuk umum pada Senin (7/9/2026) kembali mengurai mata rantai perkara tersebut. Di luar persidangan, muncul pula keterangan dari Yanuar, saksi dari pihak manajemen Apartemen Twin Tower, yang memberikan penjelasan mengenai informasi awal tentang dugaan aktivitas karaoke di lokasi itu.

Rangkaian perkara tersebut, menurut surat dakwaan jaksa, bermula dari sebuah permintaan.

Dalam uraian dakwaan, Bagus Riyo Pratomo alias Rio disebut menghubungi Juli dan meminta dicarikan seorang perempuan untuk Franciscus Rio Wicaksono.

Juli kemudian disebut menjalankan peran sebagai penghubung.

Terdakwa, yang menurut dakwaan bekerja di Karaoke Suka-Suka di kawasan Kapas Krampung, Surabaya, kemudian menghubungi Anita Dwi Karina alias Mei.

Anita disebut menerima tawaran pekerjaan untuk menemani seorang tamu yang disebut menginginkan hubungan seksual.

Setelah komunikasi dengan Anita, Juli menurut dakwaan tidak berhenti sampai di situ.

Juli disebut memperlihatkan foto-foto sejumlah perempuan yang disebut sebagai Ladies Companion kepada Franciscus.

Di antara foto-foto itulah, Franciscus disebut memilih Anita.

Pilihan melalui foto itu kemudian berujung pada sebuah pertemuan di Apartemen Twin Tower.

Bagus disebut menjadi pihak yang menyampaikan permintaan. Juli didakwa menjadi penghubung. Franciscus disebut memilih. Anita disebut menjadi perempuan yang dipilih.

Rangkaian itulah yang kemudian membawa keempat nama tersebut masuk dalam satu peristiwa yang kini sedang diuji di persidangan.

Menurut dakwaan, sekitar pukul 19.00 WIB, Bagus dan Franciscus bertemu dengan Juli di Apartemen Twin Tower.

Anita kemudian datang ke lokasi.

Juli disebut mengajak Anita menuju lantai 9, tepatnya kamar B-95.

Di kamar tersebut, menurut uraian jaksa, telah terdapat Bagus dan Franciscus.

Selanjutnya, Juli, Bagus dan seorang perempuan lain disebut keluar dari kamar.

Franciscus dan Anita kemudian disebut melakukan hubungan badan di dalam kamar tersebut.

Namun beberapa jam kemudian, peristiwa itu berubah menjadi operasi pengamanan.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli Operasi Pekat mendatangi kamar B-95.

Dalam surat dakwaan disebutkan, petugas sebelumnya memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas karaoke yang masih berlangsung di Apartemen Twin Tower saat bulan Ramadhan.

Dari keterangan Anita sebagaimana termuat dalam dakwaan, polisi disebut mengetahui bahwa dirinya bekerja sebagai Ladies Companion dan pihak yang mencarikan tamu laki-laki disebut adalah Juli.

Setelah rangkaian pengamanan tersebut, Juli kemudian ditangkap dan kini menjadi satu-satunya pihak dalam rangkaian peristiwa itu yang sedang menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Selain pertemuan di kamar B-95,dalam Dakwaan, jaksa juga mengurai jejak uang yang menjadi bagian dari konstruksi dakwaan.

Franciscus disebut memberikan uang Rp3,2 juta kepada Anita.

Namun, uang tersebut kemudian disebut tidak seluruhnya berada di tangan Anita.

Sebesar Rp2,1 juta, menurut dakwaan, diserahkan Anita kepada Juli.

Jaksa kemudian menguraikan penggunaan uang tersebut.

Rp1,7 juta disebut digunakan untuk membayar kamar apartemen.

Sementara Rp400 ribu disebut sebagai keuntungan yang diperoleh Juli.

Dengan konstruksi tersebut, jaksa tidak hanya mendalilkan Juli sebagai pihak yang mempertemukan Anita dan Franciscus.

Terdakwa juga dikaitkan dengan aliran uang yang muncul dalam rangkaian pertemuan tersebut.

Rp3,2 juta disebut keluar dari tangan Franciscus. Uang itu disebut diterima Anita. Rp2,1 juta kemudian disebut berpindah kepada Juli. Dari sana, Rp1,7 juta disebut untuk kamar dan Rp400 ribu disebut sebagai keuntungan.

Jejak uang inilah yang kini menjadi salah satu bagian penting dari perkara yang sedang dibuktikan jaksa.

Di tengah uraian dakwaan mengenai penggerebekan yang disebut berawal dari informasi aktivitas karaoke saat bulan Ramadhan, muncul keterangan dari Yanuar, saksi dari pihak manajemen Apartemen Twin Tower.

Usai memberikan keterangan di persidangan, Yanuar mengatakan dirinya tidak berada di lokasi ketika peristiwa pengamanan terjadi.

Namun, Yanuar memberikan penjelasan mengenai fasilitas yang tersedia di apartemen tersebut.

Menurutnya, Apartemen Twin Tower tidak memiliki fasilitas karaoke seperti tempat karaoke pada umumnya.

“Karaoke nggak ada, Pak. Nggak ada. Itu sebenarnya perangkat multimedia seperti di hotel lain. Ada TV, ada fasilitas Smart TV, ada YouTube, ada Netflix,” kata Yanuar kepada wartawan.

Ia menjelaskan fasilitas hiburan tersebut tersedia di dalam kamar.

Yanuar juga membenarkan adanya mikrofon yang dapat dipinjam melalui front office.

Namun, menurutnya, mikrofon tersebut tidak terhubung dengan sistem karaoke khusus.

“Mikrofon itu bisa dipinjam di front office. Tapi nggak ada fasilitas karaoke yang pakai sistem server sendiri. Jadi cari lagunya pakai YouTube,” ujarnya.

Keterangan Yanuar tersebut menambah satu sisi lain dalam perkara.

Sebab, surat dakwaan menyebut patroli Operasi Pekat datang setelah adanya informasi mengenai aktivitas karaoke yang masih berlangsung saat bulan Ramadhan.

Di sisi lain, saksi dari manajemen menjelaskan bahwa fasilitas yang tersedia berupa perangkat multimedia di dalam kamar dan bukan fasilitas karaoke dengan sistem khusus.

Namun Yanuar juga menegaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi ketika peristiwa pengamanan berlangsung.

Perbedaan antara informasi yang menjadi bagian dari uraian dakwaan dengan penjelasan mengenai fasilitas di lokasi tersebut kini menjadi bagian dari fakta yang masih akan diuji di persidangan.

Perkara ini memperlihatkan satu rangkaian yang melibatkan sejumlah nama.

Ada Bagus yang menurut dakwaan meminta dicarikan perempuan.

Ada Franciscus yang disebut memilih Anita melalui foto.

Ada Anita yang disebut datang ke Apartemen Twin Tower.

Ada Juli yang didakwa sebagai pihak penghubung.

Namun, hingga perkara ini bergulir di PN Surabaya, Juli menjadi pihak yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Juli, Rudi, mengatakan proses persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.

“Kita masih jalani dulu proses persidangan ini. Karena ini masih agenda saksi-saksi,” ujar Rudi.

Menurutnya, pihak perempuan yang disebut dalam perkara maupun pihak yang disebut sebagai penyewa belum diperiksa di hadapan majelis hakim.

“Sedangkan untuk wanita yang disewa dan penyewanya juga belum diperiksa. Itu wewenang jaksa untuk menghadirkannya,” katanya.

Pernyataan itu membuat persidangan berikutnya menjadi penting.

Sebab, keterangan langsung dari Franciscus dan Anita berpotensi memberikan gambaran lebih jauh mengenai rangkaian yang menurut jaksa dimulai dari permintaan, pemilihan foto LC, pertemuan di apartemen hingga aliran uang.

Juli didakwa dengan Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia juga didakwa dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Lampiran I Nomor 63 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kini, persidangan akan menguji satu demi satu mata rantai yang dibangun jaksa.

Dari Bagus yang disebut meminta perempuan.

Juli yang didakwa menjadi penghubung.

Foto-foto LC yang disebut diperlihatkan kepada Franciscus.

Anita yang disebut menjadi pilihan.

Pertemuan di Apartemen Twin Tower.

Kamar B-95.

Penggerebekan saat bulan Ramadhan.

Hingga aliran uang Rp3,2 juta yang sebagian disebut mengalir kepada Juli.

Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan penuntut umum dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah konstruksi jaksa mengenai peran Juli sebagai penghubung LC dapat dibuktikan melalui keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan. (Ndrong)

Berita Lainnya

Back to top button