41 WNA Terseret Dugaan Jaringan Scam Lintas Negara: Polisi Gadungan, Ponsel Korban Dikendalikan, Dana Mengalir ke Hong Kong

FT: 41 WNA terdakwa kasus dugaan penipuan online lintas negara saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com — Ketakutan menjadi pintu masuk. Identitas polisi menjadi alat untuk meyakinkan. Ponsel korban kemudian dikuasai dari jarak jauh, sebelum uang berpindah tanpa disadari pemiliknya.
Begitulah gambaran dugaan jaringan penipuan online lintas negara yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara ini tidak berhenti pada satu pelaku atau satu korban. Sebanyak 41 warga negara asing terseret sebagai terdakwa, dengan kewarganegaraan China, Taiwan, dan Jepang.
Dakwaan menggambarkan operasi yang menggunakan pola komunikasi terstruktur. Korban dihubungi melalui telepon atau aplikasi pesan. Pelaku kemudian mengaku sebagai petugas kepolisian, aparat keamanan, atau petugas layanan perusahaan.
Korban dituduh terlibat pencucian uang maupun kejahatan lainnya.
Ketika korban mulai panik, muncul tahap berikutnya: surat penangkapan yang disebut menggunakan atribut resmi, video call dengan orang berseragam polisi, latar belakang menyerupai ruang pemeriksaan, hingga ancaman penahanan.
Target akhirnya bukan sekadar membuat korban percaya.
Targetnya adalah membuat korban patuh.
Dari tuduhan kriminal menuju penguasaan ponsel
Salah satu rangkaian paling jelas dalam dakwaan terlihat dari kasus Jiang Yonglin.
Jiang disebut mulai dihubungi pada 10 April 2026 oleh seseorang yang mengaku bernama Zhao dan mengaku sebagai polisi.
Dalam komunikasi video, orang tersebut disebut mengenakan seragam polisi dengan latar belakang menyerupai ruang interogasi.
Jiang kemudian dituduh terlibat pencucian uang. Surat yang disebut sebagai surat perintah penahanan juga ditunjukkan kepada korban.
Tekanan psikologis dibangun secara bertahap.
Jiang disebut dilarang menceritakan komunikasi tersebut kepada orang lain, bahkan diwajibkan melaporkan keberadaannya setiap hari.
Pada 15 April 2026, korban disebut diarahkan mentransfer 400.000 yuan.
Namun transaksi tersebut ternyata bukan akhir.
Pada 26 April, Jiang kembali diarahkan menggunakan aplikasi komunikasi dan memberikan akun serta kata sandinya. Sehari kemudian, ia disebut diminta mengonversi dana menjadi dolar Hong Kong.
Kemudian muncul aplikasi Yunshi Remote.
Aplikasi tersebut, menurut uraian dakwaan, digunakan untuk berbagi layar dan memungkinkan pihak lain melihat sekaligus mengendalikan perangkat korban.
Di titik inilah modus tersebut berubah dari sekadar manipulasi psikologis menjadi dugaan pengambilalihan perangkat digital.
Rp? Bukan: 511 ribu yuan berpindah ke Hong Kong
Pada 12 dan 13 Mei 2026, rekening Jiang disebut mengalami sejumlah transaksi.
Tiga transaksi yang dicatat dalam dakwaan masing-masing senilai:
184.461,22 yuan
185.331,32 yuan
141.342,45 yuan
Totalnya mencapai 511.134,99 yuan.
Transaksi tersebut disebut mengarah ke merchant perhiasan di Hong Kong melalui jaringan China UnionPay, dengan institusi penerima di Hong Kong.
Jiang baru menyadari adanya kejanggalan setelah memperoleh informasi mengenai rekeningnya.
Saldo yang tersisa disebut hanya sedikit di atas 2.000 yuan.
Sekitar pukul 17.00, korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan dan menghubungi polisi melalui 110.
Korban lain kehilangan ratusan ribu yuan
Pola serupa disebut terjadi terhadap Qiu Daoging.
Pada 25 Maret 2026, Qiu disebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai polisi dari Zibo dan kemudian dikaitkan dengan aparat Guangzhou.
Qiu dituduh terlibat perkara pencucian uang.
Untuk memperkuat penyamaran, pelaku disebut menunjukkan surat perintah penangkapan dan melakukan video call dengan mengenakan seragam polisi.
Korban kemudian diarahkan menyerahkan aset untuk proses “verifikasi”.
Kerugian yang disebut dalam dakwaan mencapai 460.000 yuan.
Korban lainnya, Wang Lihua, disebut mulai dihubungi pada 31 Maret 2026.
Wang dituduh identitasnya digunakan orang lain untuk membuka rekening bank yang disebut berisi lebih dari dua juta yuan.
Wang kemudian diarahkan memasang aplikasi komunikasi dan Yunshi Remote.
Dalam periode 1 hingga 9 April 2026, perangkat Wang disebut berada dalam kendali pihak lain.
Kerugian Wang disebut mencapai 241.992,63 yuan.
Jepang juga masuk dalam pola yang sama
Dugaan jaringan ini juga disebut menyasar korban warga negara Jepang.
Kimura Miho disebut awalnya menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan Rakuten Mobile.
Komunikasi kemudian berpindah ke LINE. Seseorang yang mengaku sebagai Kataoka Hideki dari Kepolisian Prefektur Hyogo disebut mengambil alih komunikasi.
Kimura dituduh terlibat pencucian uang melalui situs ilegal.
Korban kemudian diarahkan membeli Ethereum senilai 3.849.603 yen dan mengirimkannya ke akun digital Bit Bank.
Modus serupa disebut dialami Nakamura Noriko pada awal April 2026.
Ia juga disebut menerima komunikasi dari orang yang mengaku sebagai petugas Rakuten Mobile sebelum diarahkan berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai polisi Jepang.
Nakamura dituduh melakukan pencucian uang dan diancam akan ditangkap.
Ujungnya sama: membeli Ethereum dengan nilai 3.849.603 yen dan mengirimkannya ke akun digital yang ditentukan.
Jejak digital membongkar lokasi di Surabaya
Kasus ini kemudian berkembang ketika penyidik menelusuri jejak digital dari perangkat yang digunakan.
Dalam dakwaan disebutkan adanya penyelidikan yang melibatkan Polrestabes Surabaya dan aparat/otoritas dari luar negeri.
Analisis perangkat elektronik disebut membantu menemukan titik lokasi yang berkaitan dengan komunikasi kepada korban.
Salah satu lokasi yang muncul berada di kawasan Dharmahusada Permai, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Di lokasi tersebut, penyidik disebut menemukan perangkat komunikasi, sejumlah bilik dan atribut yang menyerupai seragam kepolisian China.
Temuan itu kemudian dikaitkan dengan dugaan aktivitas penipuan online.
Dakwaan juga menyebut adanya laporan dari Konsulat Jenderal Jepang mengenai dugaan hilangnya kontak dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya.
Penyelidikan terhadap informasi tersebut turut mengarah ke lokasi yang sama.
Puluhan WNA dalam satu rumah
Penyidik kemudian disebut menemukan lokasi lain di kawasan Embong Kenongo, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Di rumah tersebut, berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam dakwaan, terdapat 36 warga negara asing.
Komposisinya disebut terdiri atas 28 laki-laki warga China, dua warga Taiwan dan enam perempuan warga China.
Sebagian kemudian disebut ditempatkan di sejumlah hotel di Surabaya.
Dari sini terlihat bahwa perkara tersebut, sebagaimana konstruksi jaksa, bukan sekadar aktivitas penipuan individual.
Ada lokasi tempat tinggal bersama, pembagian tempat, penggunaan perangkat komunikasi dan pola operasional yang saling berkaitan.
Operasi bergerak dari Surabaya ke Surakarta
Jejak perkara juga disebut mengarah ke Surakarta.
Sebuah rumah di kawasan Serengan disebut digunakan untuk aktivitas penipuan online.
Nama Wang Kai alias A Feng muncul dalam konstruksi dakwaan.
Wang Kai disebut bertanggung jawab terhadap sekitar 20 warga negara asing yang berada di lokasi tersebut.
Sementara Jun Meou alias A Yang disebut berperan sebagai pengemudi dan mengurus kebutuhan sehari-hari.
Dakwaan juga menyebut adanya aliran uang dari rekening Wang Kai kepada Jun Meou. Uang tersebut disebut kemudian ditarik dan diserahkan kepada Sio Hao, yang masih berstatus DPO.
Ketika penangkapan mulai terjadi di Surabaya, pergerakan kelompok tersebut disebut berubah.
Sejumlah warga negara asing meninggalkan lokasi dan bergerak ke daerah lain.
Wang Kai disebut terbang ke Bali pada 28 April 2026 setelah mengetahui adanya penangkapan.
Namun pelariannya tidak berlangsung lama.
Pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, Wang Kai disebut diamankan aparat di kawasan hotel di Bali.
41 terdakwa, peran masih harus dibuktikan
Surat dakwaan mencantumkan 41 terdakwa, antara lain Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Fu Liwen, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqun, Liao Chang Mao, Liao Liangchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhenchuan, Tang You Hui, Wang Xiaofeng, Xia Qinqin, Yang Xiao Ping, Wang Kai alias A Feng, serta terdakwa lainnya.
Identitas para terdakwa menunjukkan mereka berasal dari beberapa negara, terutama China, Taiwan dan Jepang.
Sejumlah terdakwa disebut berada atau pernah berada di rumah-rumah yang menjadi lokasi penyelidikan di Surabaya, sementara sebagian lainnya dikaitkan dengan lokasi di Surakarta maupun Bali.
Namun, satu hal penting tetap berada di depan proses persidangan:
apakah seluruh terdakwa memiliki peran dalam rangkaian tersebut, dan sejauh mana peran masing-masing?
Pertanyaan itu yang nantinya harus dibuktikan melalui keterangan saksi, bukti elektronik, transaksi keuangan, perangkat komunikasi serta alat bukti lain di persidangan.
Jerat pidana
Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa didakwa antara lain dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mendakwa menggunakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c, yang berkaitan dengan penipuan melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan.
Dari konstruksi perkara tersebut, modus yang terungkap memiliki satu pola yang konsisten:
korban dibuat takut, ketakutan diubah menjadi kepatuhan, kepatuhan diarahkan menjadi pemberian akses, dan akses digital kemudian diduga digunakan untuk menguras aset.
Inilah yang membuat perkara 41 WNA tersebut bukan sekadar cerita tentang telepon penipuan.
Di balik layar, jaksa menggambarkan adanya jaringan yang menggunakan identitas aparat, teknologi kendali jarak jauh, komunikasi lintas negara dan pergerakan orang untuk menjalankan aksinya.
Seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan jaksa dan harus dibuktikan dalam persidangan. Peran serta kesalahan masing-masing terdakwa belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





