Terbakar Emosi di Tempat Hiburan Malam, Calvin Milano Didakwa Lakukan Penganiayaan

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H., dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Calvin Milano Wijaya anak dari Hanny Wijaya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Calvin didakwa atas dugaan penganiayaan terhadap saksi korban, Wildon Tsao, yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam.
Dalam surat dakwaan, peristiwa ini bermula pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 02.20 WIB di Black Owl, Jl. Basuki Rahmat No. 80, Surabaya. Saat itu, terdakwa sedang mengonsumsi minuman beralkohol bersama rekan-rekannya. Ketegangan muncul ketika terjadi perselisihan (cekcok) antara rekan terdakwa dengan rekan saksi korban di meja sebelah.
Melihat situasi memanas, saksi korban, Wildon Tsao, mencoba melerai dan memperingatkan agar tidak membuat gaduh di dalam ruangan. Ia menyarankan, “Kalau mau bertengkar di luar saja, jangan di dalam.”
Namun, peringatan tersebut justru memicu emosi terdakwa. Calvin kemudian menjawab dengan singkat, “Ayo,” dan seketika melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah wajah korban. Pukulan tersebut mengenai bagian hidung dekat mata sebelah kiri saksi korban.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. R/840/XI/A/2025/Rsb yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, dr. Gharsina Salsabila Ramadhani menyimpulkan bahwa:
Ditemukan luka memar pada pangkal hidung kiri akibat kekerasan tumpul.
Luka tersebut dikategorikan tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan/mata pencaharian bagi korban.
Atas perbuatannya, JPU menyusun dakwaan secara alternatif:
Kesatu: Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kedua: Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 471 Ayat (1) KUHP (terkait penganiayaan ringan yang tidak menyebabkan halangan profesi).
Kasus ini kini tengah memasuki tahap pembuktian di persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.





