Terbukti Lakukan TPPU dari Investasi Fiktif Rp220,3 Miliar, Indah Catur Agustin Dihukum 10 Tahun

FT: terdakwa indah catur agustin seusai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Surabaya, LintasHukrim.Com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Indah Catur Agustin dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kasus penipuan investasi PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain dalam sidang pada Kamis (11/6/2026). Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, SH., MH. dan Agus Budiarto, SH., MH. yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 10 tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini berawal dari investasi yang ditawarkan PT GTI kepada sejumlah investor, termasuk Lisawati Soegiharto. Dalam persidangan terungkap bahwa korban menginvestasikan dana secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022 dengan total mencapai Rp220,3 miliar setelah diyakinkan dengan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang digunakan sebagai dasar penawaran investasi.
Berdasarkan hasil penelusuran aset oleh PPATK, dana para investor yang masuk ke rekening PT GTI kemudian dialirkan ke berbagai rekening pribadi maupun perusahaan. Tercatat, dari rekening PT GTI mengalir dana sebesar Rp173,37 miliar ke rekening pribadi Indah Catur Agustin.
Jaksa sebelumnya mengungkap bahwa dana tersebut selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kegiatan usaha, pembelian aset berupa rumah, apartemen, kendaraan mewah, hingga deposito.
Dalam perkara pokoknya, Indah Catur Agustin juga telah lebih dahulu dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan investasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi pembelian aset, di antaranya dokumen pembayaran pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Puri Surya Jaya Osaka Garden, Gedangan, Sidoarjo, serta berbagai dokumen dan aset lainnya yang terungkap selama proses persidangan.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti terlibat dalam upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana penipuan investasi melalui berbagai transaksi keuangan dan penguasaan aset.





