Hukum

Oknum Guru Olahraga Bergelar S2 di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara,

FT: Terdakwa Ganda Hadi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

​LintasHukrim.Com – SURABAYA , Gelar Magister Pendidikan (S2) dan jubah kehormatan sebagai tenaga pendidik tak lagi mampu membentengi Ganda Hadi Wijaya (45). Di bawah pendar lampu Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/07/2026), ruang gerak oknum guru olahraga tersebut kian menyempit ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya mengetukkan tuntutan pidana: 10 tahun penjara.

​Dinding persidangan kembali memantulkan rekam jejak kelam yang bermula dari relasi kuasa yang timpang. Berbekal otoritasnya di SMK P S W, Ganda merajut tipu muslihat untuk memikat korban yang kala itu baru menginjak usia 17 tahun. Janji dan manipulasi itu bermuara pada ikatan nikah siri di bawah tangan—sebuah tameng sakral yang diduga sengaja dibangun demi melegitimasi aksi asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Wonokromo pada Maret 2025. Namun, benteng dalih itu akhirnya runtuh oleh dinginnya lembaran Visum Et Repertum, yang merekam jejak kekerasan tumpul pada organ vital sang mantan murid.

​Langkah JPU Kejari Surabaya bergerak tegas melapisinya dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 473 ayat (2) KUHP Baru tentang perkosaan bermodus manipulasi perkawinan. Meski jerat hukum pidana dasar sebagai pendidik membayangi hingga batas maksimal, ketukan angka 10 tahun penjara dari jaksa kini menjadi beban berat yang harus ditanggung sang guru.

​Di balik riuh persidangan, barisan pertahanan terdakwa mencoba bertahan. Kuasa Hukum Terdakwa, Indah Kuntarti, S.H., menegaskan bahwa pihaknya langsung melayangkan perlawanan hukum melalui nota pembelaan (pledoi) untuk mengurai tuntutan penuntut umum.

​”Kami selaku penasihat hukum terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan terhadap Ganda Hadi Wijaya atas tuntutan 10 tahun hukuman dari JPU. Selain pembelaan dari kami, terdakwa sendiri juga mengajukan pembelaan secara tertulis yang disampaikan langsung kepada majelis hakim. Majelis hakim telah menerima tulisan pembelaan dari Ganda, yang menurut pengakuannya, sumber tulisan tersebut juga berasal dari istri sirinya,” tutur Indah Kuntarti, S.H. usai melangkah keluar dari ruang sidang.

Berita Lainnya

Back to top button