Hukum

Dana Proyek Padel Rp1,29 Miliar Raib, Muhammad Arief Didakwa Gunakan Nota Vendor Fiktif

Ft: Muhammad Arief, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana proyek pembangunan lapangan padel senilai Rp1,29 miliar, dalam.persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya.

 

SURABAYA | LintasHukrim.com — Proyek lapangan padel di Jakarta diduga menjadi ladang permainan seorang Project Manager. Muhammad Arief, karyawan PT Eastmatix Universal Solusindo, didakwa mencairkan dana perusahaan menggunakan nota, kwitansi hingga rekening vendor yang disebut fiktif.

Nilainya tidak kecil. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, total uang yang keluar mencapai Rp1.296.405.500.

Kasus ini bermula ketika Muhammad Arief ditugaskan perusahaan sebagai Project Manager di Jakarta. Ia bertanggung jawab mengawasi sejumlah proyek pembangunan lapangan padel, yakni Trinity Senopati, Kemang 27 dan Puloasem.

Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa seharusnya mengikuti prosedur pengadaan. Project Manager mengajukan purchase order kepada bagian Purchasing. Setelah diverifikasi dan disetujui pimpinan, pembayaran dilakukan Finance langsung kepada vendor.

Namun, menurut dakwaan, pola tersebut diduga tidak dijalankan.

Sejak 10 Maret hingga 2 Juli 2025, Arief disebut langsung mengajukan klaim pembelian material kepada Finance. Klaim dilengkapi nota pembelian dan foto material yang seolah-olah telah dibeli untuk kebutuhan proyek.

Karena pengajuan tersebut mendapat persetujuan pimpinan melalui grup WhatsApp perusahaan, Finance kemudian mentransfer uang ke rekening yang ditunjukkan terdakwa.

Di sinilah dugaan permainan mulai terbuka.

Tim Purchasing menemukan sejumlah material yang diajukan justru dinilai tidak diperlukan. Di antaranya pasir, semen, plastik cor, hebel 2 M³, siku, kayu meranti dan kaso.

Ketika kebutuhan material dikonfirmasi kepada saksi Anggi Angga Mukti, disebutkan material tersebut tidak diperlukan karena proyek Kemang 27 sudah hampir selesai.

Pihak manajemen proyek kemudian melakukan pengecekan fisik. Hasilnya, material yang diklaim terdakwa disebut tidak ditemukan di lokasi proyek.

Pemeriksaan kemudian bergerak ke alamat vendor yang tercantum dalam nota.

Hasilnya membuat persoalan semakin terang. Alamat yang dicantumkan sebagai toko bangunan disebut bukan toko bangunan. Di lokasi justru ditemukan rumah makan Padang dan Mitra 10.

Tak berhenti di sana. Pada 1–4 Juli 2025, perusahaan melakukan audit internal terhadap transaksi yang diklaim terdakwa.

Dalam surat dakwaan disebutkan, audit menemukan bukti transfer ke sejumlah rekening. Jaksa mendalilkan terdakwa menggunakan nota fiktif, kwitansi fiktif dan nomor rekening vendor fiktif untuk mendapatkan uang perusahaan.

Uang tersebut, menurut dakwaan, kemudian digunakan terdakwa untuk membayar hutang-hutangnya.

Aliran dana itu tercatat mencapai Rp1,296 miliar. Sebesar Rp681.370.500 disebut masuk ke rekening Muhammad Arief. Selebihnya mengalir ke sejumlah rekening, antara lain Sofyan Rp197.850.000, Maulana Rivaldi Rp142.285.000, Utut Anggriawan Rp12 juta, Ari Rp6 juta dan Sintya Rp8 juta.

Totalnya mencapai Rp1.296.405.500.

Jaksa menyebut PT Eastmatix Universal Solusindo mengalami kerugian kurang lebih sebesar nilai tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Muhammad Arief didakwa dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Kini, rangkaian klaim material, keberadaan vendor, rekening penerima hingga penggunaan dana tersebut menjadi bagian yang akan diuji di ruang sidang.

Catatan: Seluruh uraian mengenai modus dan kerugian dalam berita ini bersumber dari surat dakwaan jaksa. Kebenaran materiilnya tetap menunggu pembuktian di persidangan.

Reporter: Arief Gondrong

Berita Lainnya

Back to top button