Grace Febrina Didakwa Gelapkan Suzuki Swift, Mobil Korban Dijual Rp19 Juta

Ft: Terdakwa Grace Febrina Winata saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya
SURABAYA I LINTASHUKRIM.Com — Kasus dugaan penggelapan mobil menyeret nama Grace Febrina Winata, anak dari Tjioe Yongky Winata, ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaan, Grace didakwa menggelapkan sebuah Suzuki Swift GT RS415 tahun 2011 warna putih metalik, milik Rimo Ilham Safitra.
Mobil bernopol H-8960-NZ itu disebut kemudian dijual terdakwa kepada orang lain seharga Rp19 juta.
Peristiwa tersebut bermula pada 29 April 2020. Saat itu Rimo bersama rekannya, Rizki Kuncoro Jati, berangkat dari Semarang menuju Surabaya untuk suatu urusan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Rimo tiba di Surabaya. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia sempat berkeliling kota dan memotret patung ikan dan buaya di depan Kebun Binatang Surabaya untuk diunggah sebagai status WhatsApp.
Status tersebut kemudian dikomentari Grace. Menurut dakwaan, Grace menanyakan apakah Rimo sedang berada di Surabaya dan menginap di mana. Setelah mengetahui lokasi hotel, Grace datang ke Hotel Nite & Day Jalan Kedungdoro No. 36-46 Surabaya.
Di lobby hotel, Grace bertemu Rimo.
Rizki juga berada di lokasi, namun duduk di meja berbeda sekitar lima meter dari keduanya.
Dalam pertemuan itu, Grace disebut mengobrol dengan Rimo. Sekitar 30 menit kemudian, terdakwa meminjam mobil dengan alasan hendak menemui nasabah sebentar.
Rimo kemudian menyerahkan kunci mobil sekaligus dompet yang berisi STNK kepada Grace.
Namun, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Rimo disebut sempat menunggu hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
Upaya menghubungi Grace melalui telepon juga tidak mendapat respons.
Belakangan, menurut surat dakwaan, mobil tersebut justru dijual Grace kepada orang lain dengan harga Rp19 juta tanpa izin pemilik.
Akibat perbuatan tersebut, Rimo disebut mengalami kerugian sekitar Rp120 juta.
Perkara ini baru kembali bergulir sekitar enam tahun kemudian. Pada 27 April 2026, Grace diamankan di kawasan Ploso, Surabaya, bersama saksi Bernard Sulistio Saisab dan Yohanes. Dalam perkara lain, Grace juga disebut pernah dilaporkan terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik Yohanes di Kuta, Bali.
Setelah diamankan, Grace kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Saat pemeriksaan, perkara dugaan penggelapan mobil milik Rimo yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Sawahan kembali terungkap.
Atas perbuatannya, Grace Febrina Winata didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan.





