Kristianto, Pengemudi Penabrak Pedagang Soto di HR Muhammad, Divonis 8 Bulan Penjara

FT: terdakwa kristanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Surabaya, LintasHukrim.Com – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pedagang soto di Jalan HR Muhammad, Surabaya.
Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (30/6/2026). Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Opusunggu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya saat mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa orang lain.
Perkara ini bermula pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan surat dakwaan, sebelum kecelakaan terjadi Kristianto diketahui menghabiskan waktu bersama teman-temannya di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Graha Family Surabaya.
Usai meninggalkan lokasi hiburan, terdakwa mengemudikan mobil Nissan Evalia bernomor polisi L-1969-XM menuju rumahnya di kawasan Praban Tengah. Saat melintas di Jalan HR Muhammad yang saat itu dalam kondisi sepi, jalan lurus, dan penerangan cukup, konsentrasi terdakwa disebut terpecah.
Dalam dakwaan alternatif yang kemudian dijadikan dasar tuntutan, Kristianto disebut mengantuk ketika mengemudi. Saat telepon genggamnya terjatuh di dalam mobil, ia berusaha mencarinya sambil tetap mengendalikan kendaraan. Akibatnya, mobil bergerak ke sisi kiri jalan dan menabrak Abd. Samad yang sedang mendorong gerobak soto, serta Piin yang tengah mendorong gerobak tahu tek.
Benturan tersebut menyebabkan Abd. Samad mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh dan meninggal dunia. Hasil visum dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya mencatat korban mengalami berbagai luka akibat benturan benda tumpul, termasuk luka robek, memar, patah tulang pada kepala, tulang selangka, tulang rusuk kanan, serta tungkai bawah kanan.
Atas perbuatannya, Kristianto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tindak pidana kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.





