Hukum

Distributor Miras Surabaya Dibobol Sales & Sopir Rp 4,7 Miliar: Modus Order Fiktif dan Gudang Bayangan Terbongkar

LintasHukrim.Com- Sidang dugaan penggelapan dan order fiktif senilai Rp4,7 miliar dengan terdakwa Kresno Widodo dan Lutfi Ardiansafa kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan, sejumlah saksi dari internal perusahaan membeberkan modus dugaan penyimpangan distribusi minuman beralkohol milik PT Duta Mandiri Persada.

Direktur perusahaan, Situmorang, menjelaskan pihaknya pertama kali menemukan adanya dugaan penyelewengan dana dan barang distribusi. Menurutnya, barang yang seharusnya dikirim penuh kepada pelanggan justru sebagian dibawa dan disimpan di gudang milik terdakwa.

“Sekitar 30 persen dikirim sesuai pesanan, sedangkan 70 persen dibawa ke gudang milik terdakwa,” ujar saksi di ruang sidang.

Situmorang juga mengungkap adanya gudang kecil di rumah terdakwa yang digunakan untuk menyimpan stok minuman perusahaan. Ia menyebut Terdakwa Kresno sempat ada pengembalian kerugian dalam bentuk penitipan rumah senilai sekitar Rp800 juta kepada perusahaan.

Sementara itu, owner PT Duta Mandiri Persada, Michael Susanto, mengatakan dugaan penyimpangan mulai terendus setelah perusahaan menerima laporan adanya kejanggalan distribusi barang.

“Kami kemudian berkoordinasi untuk meminimalisir kerugian perusahaan. Modus ini diduga dilakukan sejak 2023. Perusahaan baru melakukan audit setelah kejadian itu dan tim audit didatangkan dari Jakarta,” kata Michael.

Tim audit internal perusahaan, Michel Wijaya, mengaku mulai mencium adanya kejanggalan pada awal 2025. Kecurigaan muncul karena terdapat masalah pembayaran dan dokumen pengiriman barang.

“Banyak surat jalan yang tidak ada tanda tangan penerima barang. Saat dikonfirmasi, pihak Outlet mengaku tidak pernah memesan barang tersebut,” ujarnya.

Menurut Michel, audit kemudian dilakukan dengan memeriksa satu per satu outlet yang tercantum dalam invoice. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 18 outlet telah memberikan konfirmasi bahwa mereka tidak pernah menerima barang sesuai invoice yang diterbitkan perusahaan.

“Seolah-olah invoice itu milik Outlet  tertentu, padahal mereka tidak memesan barang,” katanya.

Saksi lainnya, La Dulup, mengungkapkan banyak outlet di wilayah Malang yang tidak menandatangani dokumen penerimaan barang. Ia juga menyebut nama Widodo beberapa kali menghindar ketika diajak melakukan survei ke outlet di Malang.

“Barang dikirim ke alamat Outlet, tetapi pihak Outlet mengaku tidak memesan. Bahkan ada outlet yang memesan langsung ke Widodo namun tidak pernah dipesankan ke perusahaan,” ucapnya.

Dalam persidangan juga terungkap sebanyak 21 outlet menyatakan tidak pernah menerima barang sebagaimana tercantum dalam invoice perusahaan.

Sementara itu, Kepala Gudang PT Duta Mandiri Persada, Siti Fatimah, mengaku dirinya hanya mengeluarkan barang sesuai jumlah yang tercantum dalam surat jalan.

Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono mendakwa Kresno Widodo selaku sales dan marketing perusahaan melakukan order fiktif menggunakan 48 invoice atas nama 21 outlet, hotel, restoran, bar, dan kafe di wilayah Malang Raya sejak 2022 hingga 2025.

Dalam dakwaan disebutkan barang yang keluar dari gudang tidak seluruhnya dikirim ke outlet tujuan, melainkan sebagian disimpan di rumah terdakwa sebagai stok pribadi. Surat jalan disebut dipalsukan dengan tanda tangan penerima seolah barang telah diterima customer.

Tak hanya itu, minuman beralkohol berbagai merek seperti Smirnoff, Jack Daniel’s, Grey Goose hingga Chivas Regal diduga dijual secara pribadi oleh terdakwa dan hasil pembayarannya masuk ke rekening pribadi tanpa disetorkan ke perusahaan.

Untuk terdakwa Lutfi Ardiansafa yang bekerja sebagai driver distribusi, jaksa menilai ia turut membantu proses pengiriman barang dan menyerahkan nota kosong bertuliskan tangan sebagai bukti tagihan kepada pelanggan. Dari perannya tersebut, Lutfi disebut menerima keuntungan sekitar Rp20 juta.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Duta Mandiri Persada disebut mengalami kerugian mencapai Rp4.700.582.913.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Fitri Rahmadani dari LBH Legundi, menyatakan perkara tersebut belum sepenuhnya selesai karena masih ada dua atasan Kresno yang disebut sedang menjalani proses penyidikan di kepolisian.

“Kerugian perusahaan memang Rp4,7 miliar. Namun posisi Lutfi hanya driver, sedangkan seluruh kerugian dibebankan kepada Kresno,” ujarnya.

Berita Lainnya

Back to top button