GELAPKAN HASIL JUALAN HP TEMAN KERJA, YOGI WANDA ARDIANSYAH DISERET KE MEJA HIJAU

LintasHukrim.Com – Alih-alih menolong rekan kerja yang sedang kesulitan mencapai target penjualan, Yogi Wanda Ardiansyah Bin Kuswanto justru harus berurusan dengan hukum. Pria yang bekerja sebagai sales di Toko MPS Rilmi Store, Royal Plaza Surabaya ini didakwa telah menggelapkan uang hasil penjualan tiga unit ponsel milik rekan kerjanya sendiri, Duwi Ermawati.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Peristiwa ini bermula pada akhir November 2025, saat saksi korban, Duwi Ermawati, membeli beberapa unit ponsel secara pribadi demi menutupi target penjualan toko yang belum tercapai.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Yogi menawarkan jasa untuk membantu menjualkan barang-barang milik korban.
30 November 2025: Terdakwa menawarkan diri menjual dua unit ponsel merk Rilmi C 71 seharga Rp3.300.000. Korban yang percaya kemudian menyerahkan kedua unit tersebut.
04 Desember 2025: Kepercayaan korban berlanjut dengan menyerahkan satu unit iPhone 13, yang dijanjikan terdakwa akan terjual seharga Rp8.250.000.
Faktanya, terdakwa memang berhasil menjual seluruh ponsel tersebut. Dua unit Rilmi C 71 dijual di kawasan WTC Surabaya seharga Rp2.600.000, sementara iPhone 13 laku terjual melalui Marketplace Facebook senilai Rp7.000.000.
”Total uang yang didapat terdakwa dari hasil penjualan tiga unit handphone tersebut mencapai Rp9.600.000. Namun, uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada saksi korban,” ujar Jaksa dalam persidangan.
Akibat perbuatan culas tersebut, Duwi Ermawati mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp11.170.000.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan secara alternatif:
Dakwaan Pertama: Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Tindak Pidana Penggelapan).
Dakwaan Kedua: Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Tindak Pidana Penipuan).
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda Keterangan Terdakwa.





