Hukum

Tok! Pemilik V Mart Vera Mumek Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Penipuan Rp 5,2 Miliar

LintasHukrim.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada Vera Mumek. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya dengan total kerugian mencapai Rp 5,2 miliar.

​Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari 3 pada Senin (4/5/2026), Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​”Mengadili, menyatakan terdakwa Vera Mumek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim Rudito saat membacakan amar putusannya.

​Vonis ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa selama 3 tahun 3 bulan penjara.

​Hakim menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa. Meski demikian, atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa melalui pengacaranya, Palty, maupun JPU menyatakan sikap yang sama.

​”Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU Estik Dilla menanggapi Putusan Tersebut.

​Kasus yang menjerat pemilik V Mart ini bermula pada tahun 2022. Vera Mumek menawarkan diri menjadi penyedia barang kebutuhan untuk CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Ia memberikan iming-iming harga barang yang lebih murah serta biaya pengiriman rute Surabaya–Jayapura yang diklaim lebih rendah dibanding supplier asal Jakarta.

​Kesepakatan kerja sama akhirnya terjalin dengan sistem Cash Before Delivery (CBD) atau pembayaran di muka, di mana terdakwa dijanjikan imbalan (fee) sebesar 0,5% dari total pengiriman.

​Namun, kepercayaan tersebut dikhianati. Setelah perusahaan mengirimkan uang miliaran rupiah ke rekening BCA milik terdakwa, dana tersebut tidak dibayarkan kepada supplier. Berdasarkan audit per 2 Agustus 2024, ditemukan fakta-fakta kerugian sebagai berikut:

CV Maju Makmur: Rugi sebesar Rp 3,175 miliar.

​CV Saga Supermarket: Rugi sebesar Rp 2,030 miliar.

Total Kerugian: Rp 5,205 miliar.

​Berdasarkan mutasi rekening, terdakwa justru melakukan penarikan tunai besar-besaran dalam waktu singkat. Selain itu, Vera juga terbukti menggunakan rekening pihak lain, termasuk milik karyawannya, untuk menerima transfer dana agar seolah-olah terlihat seperti rekening supplier.

Berita Lainnya

Back to top button