Hukum

Jaksa Tuntut Konsultan Pengawas Proyek Banjir Pacitan 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Uang Pengganti Rp566,81 Juta Diminta Dirampas untuk Negara

FT: Terdakwa Tendy Soewadji saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

Deadline.News – SURABAYA – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi panggung perkara dugaan korupsi proyek penanganan banjir di Kabupaten Pacitan. Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., dengan hakim anggota Athoillah, S.H., M.H., dan Ibnu Abbas Ali, S.H., M.H., menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Tendy Soewadji, S.Pi., M.M., Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jawa Timur yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

Dalam perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, Senin (27/7/2026), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doan Novelman, S.H., Yusnita Mawarni, S.H., M.H., dan Destiyan Rama Deo Nanta, S.H. menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yang didasarkan pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Namun demikian, jaksa menilai Tendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana termuat dalam dakwaan subsidiair.

Atas dasar itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Perkara ini bermula dari proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok, Sungai Grindulu, dan anak-anak sungainya di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2021. Sebagai konsultan pengawas berdasarkan kontrak jasa konsultasi, terdakwa memiliki kewajiban memastikan seluruh pekerjaan konstruksi berjalan sesuai spesifikasi, memberikan teguran apabila terjadi penyimpangan, mengoreksi pelaksanaan pekerjaan, hingga merekomendasikan penolakan material yang tidak memenuhi standar.

Menurut jaksa, kewenangan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga pelaksanaan proyek menyimpang dari ketentuan kontrak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp566.810.000.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp566.810.000 yang telah diserahkan melalui penasihat hukum terdakwa, Dasi, S.H., dan Hari Ananto, S.H., kepada Kejaksaan Negeri Pacitan sebagai pembayaran uang pengganti, dinyatakan sah menurut hukum dan dirampas untuk negara.

Jaksa selanjutnya memohon agar terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp566.810.000, yang pelunasannya dilakukan melalui penyetoran uang titipan tersebut ke kas negara.

Terhadap barang bukti berupa dokumen bernomor 1 sampai dengan 193, jaksa meminta agar seluruhnya dipergunakan untuk proses penuntutan dalam perkara lain atas nama Ir. H. Supriyanto.

Di akhir tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 kepada terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Berita Lainnya

Back to top button