Hukum

Modus Aktivasi Garansi Handphone, Ilham Diduga Kuras Limit Kredivo Rp40 Juta

FT: Terdakwa Ilham saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya.

 

SURABAYA | LintasHukrim.com — Modus aktivasi garansi handphone diduga menjadi pintu masuk bagi terdakwa Ilham Ainul Yaqin untuk menguasai akun Kredivo milik Ang Elina Cris Susanto.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ilham melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut bermula pada 14 Maret 2026. Saat itu Ang Elina Cris Susanto datang ke Toko Apollo WTC Surabaya untuk membeli handphone Realme 16 Pro+ seharga Rp8.999.000.

Awalnya korban disebut berencana membeli secara kredit melalui Kredivo. Namun karena mempertimbangkan besaran angsuran, korban akhirnya memilih membayar secara tunai dan menghapus aplikasi Kredivo dari handphone.

Beberapa waktu kemudian, tepatnya 3 Mei 2026, terdakwa menghubungi Silvi untuk meminta nomor telepon korban dengan alasan hendak membantu proses aktivasi garansi handphone.

Terdakwa kemudian menemui korban di Cafe Ahpeck Shanghai Park, Pakuwon City, Surabaya. Dengan alasan aktivasi garansi, terdakwa meminjam handphone korban.

Namun menurut dakwaan, terdakwa justru menggunakan kesempatan tersebut untuk membuka dan masuk ke akun Kredivo korban. Terdakwa meminta kode OTP yang masuk melalui SMS serta melakukan verifikasi wajah korban.

Setelah berhasil masuk, terdakwa mengetahui akun tersebut memiliki limit pinjaman sekitar Rp40 juta.

Dakwaan menyebut terdakwa kemudian menghubungi Vendi Setya Anggara untuk melakukan jasa penarikan tunai. Dari transaksi tersebut, sebesar Rp30 juta ditransfer ke rekening terdakwa melalui Bank BCA.

Tidak berhenti di situ. Pada 17 Mei 2026, terdakwa kembali menghubungi korban dengan alasan melanjutkan proses verifikasi aktivasi garansi handphone.

Saat bertemu di depan Pasar Atom, terdakwa kembali meminta handphone korban dan melakukan proses login ke akun Kredivo.

Menurut JPU, terdakwa kemudian mengubah nomor telepon yang terdaftar dalam akun Kredivo korban menjadi nomor miliknya. Terdakwa juga melakukan verifikasi wajah ulang menggunakan handphone terdakwa.

Setelah penguasaan akun berhasil, terdakwa disebut melakukan transaksi melalui akun Kredivo korban. Salah satunya dengan membeli emas senilai Rp10 juta melalui Shopee.

Pesanan tersebut kemudian dibatalkan sehingga dana kembali masuk ke akun Shopee terdakwa, sebelum selanjutnya ditransfer ke rekening terdakwa.

Belakangan, korban mulai mengetahui adanya masalah ketika pada 20 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB didatangi debt collector ke rumahnya di kawasan Mulyosari, Surabaya.

Korban ditagih tunggakan kredit Kredivo sekitar Rp40 juta. Merasa tidak pernah melakukan pinjaman tersebut, korban kemudian melaporkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya.

Akibat rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut, Ang Elina Cris Susanto disebut mengalami kerugian sekitar Rp64 juta.

JPU mendakwa perbuatan Ilham Ainul Yaqin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Catatan: Uraian di atas merupakan isi dakwaan JPU. Kebenaran materiil dan kesalahan terdakwa masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Berita Lainnya

Back to top button