Keinginan Sunu di Balik Surat “Tegak Lurus”, Peran Dwi Yoga Ambal Terkuak di Sidang

Ft: Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang perkara Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal di Pengadilan Tipikor Surabaya.
SURABAYA, LintasHukrim.com — Sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal kembali menguak sejumlah fakta menarik.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (11/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi. Sebagian besar merupakan pejabat dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Salah satu sorotan persidangan adalah keberadaan surat pernyataan yang dikaitkan dengan komitmen pejabat untuk bekerja “tegak lurus” dan loyal kepada pimpinan.
Kepala BKPSDM Tulungagung, Suroto, menerangkan surat tersebut berkaitan dengan komitmen loyalitas aparatur kepada pimpinan. Namun ketika majelis hakim menggali klausul mengenai kemungkinan berhenti sebagai ASN, Suroto menyebut hal itu berkaitan dengan mekanisme lain.
Keterangan serupa muncul dari sejumlah saksi lainnya.
Aurelia Nanda, Sekretaris Pribadi Bupati, mengaku sebelum pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama terdapat sekitar 15 surat pernyataan. Ketika persoalan itu ditanyakan kepada Dwi Yoga Ambal, menurut Aurelia, dirinya diminta mencetak surat tersebut dan membawanya ke ruangan bupati.
Setelah itu, surat tersebut dikembalikan kepadanya.
Yustisar Mega juga mengungkap adanya sejumlah nama yang dituangkan dalam surat pernyataan. Dalam komunikasi berikutnya, persoalan tersebut lebih banyak dilakukan melalui Dwi Yoga Ambal.
Ginanjar mengaku pernah menandatangani surat tersebut. Menurut dia, surat itu dipahami sebagai bentuk komitmen untuk bekerja “tegak lurus” dan loyal kepada pimpinan.
Saat proses penandatanganan, kata Ginanjar, yang berada di lokasi hanya Dwi Yoga Ambal. Tidak ada Gatut Sunu.
Ginanjar juga menyebut sejumlah pejabat, di antaranya Teguh, Gilang dan Riza, secara bergiliran menandatangani surat tersebut.
Sementara M Fajar Aulia menyebut surat itu diberikan oleh Dwi Yoga Ambal. Ia mengaku mengetahui adanya pemahaman mengenai loyalitas terhadap perintah bupati, termasuk ketika membutuhkan uang.
Fajar kemudian mengungkap percakapan yang menurutnya pernah terjadi dengan Gatut Sunu.
Dalam percakapan tersebut, Gatut disebut pernah mengatakan bahwa biaya politik mahal dan meminta bantuan.
Fajar mengaku menyatakan siap membantu.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya Januari 2026, Fajar mengaku mendapat telepon dari Dwi Yoga dan diminta menyediakan uang Rp100 juta.
Namun Fajar memberikan penegasan penting di persidangan.
Ia mengaku Gatut Sunu tidak pernah secara langsung meminta “mahar” kepadanya, baik sebelum maupun sesudah pelantikan. Bahkan Fajar mengaku tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada Gatut mengenai permintaan uang Rp100 juta tersebut.
Keterangan mengenai permintaan uang juga muncul dari Oky Syarifuddin Hidayat.
Oky mengaku pada 10 April 2026 diminta uang Rp23 juta oleh Dwi Yoga Ambal.
Uang tersebut disebut berkaitan dengan “uang rembes”. Selain itu, terdapat sekitar Rp10 juta yang disebut untuk perjalanan dinas atau “infus” rombongan dinas bupati serta sejumlah uang lainnya yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Oky, sebagian uang masih dapat dipertanggungjawabkan melalui surat pertanggungjawaban (SPJ). Namun penggunaan sebagian uang lainnya tidak diketahuinya secara pasti.
Ia menyebut praktik tersebut berjalan melalui Dwi Yoga, meski dirinya tidak mengetahui secara detail untuk keperluan apa uang tersebut digunakan.
Oky juga menerangkan permintaan itu disebut sebagai perintah atasan, dengan sumber dana berasal dari bendahara Bagian Umum.
Ginanjar mengaku pernah mendengar dari pimpinannya, Suyanto, mengenai adanya kesepakatan pengembalian sekitar 30 persen. Namun sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pembahasan tersebut disebut tidak terealisasi karena mengalami kendala.
Dalam persidangan juga muncul angka Rp580 juta terkait tanah urug dan Rp185 juta untuk tempat sampah.
Berbagai keterangan saksi tersebut berhadapan dengan bantahan Gatut Sunu melalui penasihat hukumnya.
Tim hukum Gatut menegaskan kliennya tidak pernah memaksa seseorang untuk tunduk maupun memberikan sejumlah uang.
Surat pernyataan yang ditandatangani sejumlah pejabat juga dibantah dimaksudkan sebagai alat untuk menekan atau menakut-nakuti.
Penasihat hukum juga membantah adanya perintah Gatut kepada Dwi Yoga untuk melakukan penarikan atau pengumpulan uang dari para pejabat.
Mengenai biaya pengobatan maupun sejumlah aset yang dipersoalkan, pihak Gatut menyatakan hal tersebut menggunakan uang pribadi.
Usai persidangan, Gatut Sunu juga memberikan tanggapan dari balik sel tahanan sementara Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mengenakan kemeja batik bermotif cokelat, Gatut menilai sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan JPU belum menggambarkan fakta secara objektif.
Ia terutama menyoroti keterangan saksi pertama hingga kelima yang menurutnya disampaikan secara ragu-ragu dan berbelit-belit.
“Banyak hal-hal yang disampaikan dengan tidak… kurang objektif. Dia merasa tertekan, menyampaikannya dengan tidak lugas, harus berbelit-belit,” ujar Gatut.
Gatut bahkan menduga terdapat pihak lain yang memengaruhi keterangan sejumlah saksi.
“Saya menduga itu ada intervensi dari pihak-pihak… saya tidak tahu yang dimaksud siapa… mempengaruhi itu,” katanya.
Gatut kemudian menyinggung nama Suroto sebagai salah satu saksi.
“Contoh seperti Pak Suroto,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai pihak yang disebutnya melakukan intervensi.
Dugaan intervensi tersebut masih sebatas pernyataan dan penilaian Gatut sebagai terdakwa. Benar atau tidaknya dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Rangkaian keterangan sembilan saksi dalam sidang tersebut setidaknya memperlihatkan satu pola yang menjadi perhatian majelis hakim: komunikasi mengenai surat pernyataan dan permintaan uang dalam sejumlah kesempatan disebut berlangsung melalui Dwi Yoga Ambal.
Di sisi lain, Gatut Sunu membantah pernah memerintahkan Dwi Yoga mengumpulkan uang maupun melakukan pemaksaan terhadap pejabat.
Karena itu, keterkaitan antara surat pernyataan, permintaan uang, aliran dana, serta posisi Gatut dalam setiap peristiwa masih menjadi bagian yang harus dibuktikan.
Seluruh keterangan saksi dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah.
Majelis hakim nantinya yang akan menilai kesesuaian keterangan para saksi dengan alat bukti lainnya untuk menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut.(Ndrong)




