JPU Tuntut Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya 4,5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Proyek Penanganan Banjir Pacitan

FT:Terdakwa Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
LintasHukrim.Com – Surabaya, Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi panggung pembuktian perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur. Senin (27/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan membacakan surat tuntutan terhadap Ir. H. Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya, yang didakwa terkait pelaksanaan proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok, Sungai Grindulu, dan anak sungainya di Kabupaten Pacitan.
Sidang perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., dengan hakim anggota Athoillah, S.H., M.H., dan Ibnu Abbas Ali, S.H., M.H. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum terdiri atas Doan Novelman, S.H., Yusnita Mawarni, S.H., M.H., dan Destiyan Rama Deo Nanta, S.H.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, jaksa menilai unsur-unsur dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor telah terbukti.
Atas dasar itu, penuntut umum memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta pidana denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp875.288.091,54, yang dinilai sebagai kerugian keuangan negara. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terpidana diminta untuk disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun 6 bulan.
Perkara ini berawal dari proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok, Sungai Grindulu, dan anak sungainya di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, yang didanai APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai sekitar Rp14 miliar melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo.
Menurut jaksa, Supriyanto selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak tertanggal 3 Maret 2021 beserta addendum perubahannya. Sebagai penyedia jasa, terdakwa berkewajiban memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume, mutu, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menilai proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai ketentuan kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp875.288.091,54.
Untuk mendukung pembuktian, penuntut umum menghadirkan ratusan barang bukti berupa dokumen kontrak, addendum, laporan supervisi, dokumen serah terima pekerjaan (PHO), gambar kerja, as built drawing, dokumen administrasi proyek, barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp, hingga berbagai dokumen teknis dan keuangan yang diajukan dalam persidangan.
Persidangan selanjutnya akan beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sebelum majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H. bersama Athoillah, S.H., M.H., dan Ibnu Abbas Ali, S.H., M.H. menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.





