Hukum

Korupsi BSPS Sumenep Bergulir, TFL Amin Arif Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara.

FT: para terdakwa seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

 

LintasHukrim.Com – SURABAYA, Pengusutan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah sejumlah berkas perkara dipisahkan, kini giliran Amin Arif Santoso, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS, menjalani sidang tuntutan.

Perkara Amin Arif Santoso terdaftar dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Athoillah, S.H. dan Ibnu Abas Ali, S.H., M.H.. Jaksa Penuntut Umum Endro Riski Erlazuardi, S.H., M.H. membacakan tuntutan pada Senin, 6 Juli 2026.

Jaksa menilai Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Amin yang bertugas sebagai TFL BSPS Kabupaten Sumenep diduga bersama-sama melakukan pemotongan dana bantuan BSPS melalui mekanisme penyaluran bahan bangunan yang melibatkan sejumlah toko bangunan dan pihak-pihak lain dalam pelaksanaan program.

Jaksa mengungkap, perbuatan tersebut dilakukan bersama Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten BSPS Kabupaten Sumenep, Wildanun Mukhalladun, S.E. selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Heri Wahyudi, serta Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T., Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep yang juga menjadi anggota Tim Verifikasi BSPS Tahun 2024.

Seluruh perkara tersebut diproses secara terpisah (split) oleh penuntut umum, namun berasal dari rangkaian dugaan korupsi yang sama dalam pelaksanaan Program BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan dakwaan, praktik tersebut berlangsung sejak Mei 2024 hingga Februari 2025 di sejumlah desa di Kabupaten Sumenep. Modus yang digunakan diduga berupa pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima masyarakat penerima manfaat melalui pengaturan pembelian material bangunan di sejumlah toko yang telah ditentukan.

Atas perbuatannya, Amin didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, disertai denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Jaksa juga menuntut Amin membayar uang pengganti Rp2.339.000.000. Setelah dikurangi uang titipan sebesar Rp50 juta yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, sisa uang pengganti menjadi Rp2.289.000.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selain pidana, jaksa turut mengajukan puluhan jenis barang bukti, antara lain ratusan buku tabungan penerima BSPS, formulir transaksi Bank BNI, nota toko bangunan, stempel desa dan toko, catatan aliran dana, perangkat penyimpanan data digital, dokumen proposal, laporan penggunaan dana, hingga dokumen administrasi pelaksanaan Program BSPS.

Rangkaian Perkara Terpisah

Perkara Amin merupakan bagian dari rangkaian penanganan dugaan korupsi BSPS Kabupaten Sumenep yang displit ke dalam beberapa berkas. Selain Amin Arif Santoso, terdakwa atau pihak yang telah maupun sedang diproses dalam perkara terpisah antara lain:

Risky Pratama, Koordinator Kabupaten BSPS Kabupaten Sumenep.

Wildanun Mukhalladun, S.E., Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Heri Wahyudi, anggota Tim Verifikasi BSPS.

Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T., Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKPP Kabupaten Sumenep sekaligus anggota Tim Verifikasi BSPS.

Seluruh perkara tersebut masih berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep yang kini diperiksa secara terpisah di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Reporter: Gondrong

 

Berita Lainnya

Back to top button