HukumSerba Serbi

Mantan Kepala Cabang PT Setra Sari Klaim Di-PHK Sepihak, Perselisihan Rp2 Miliar Masuk Mediasi

FT: Kuasa hukum bersama klien usai mengikuti mediasi perselisihan hubungan industrial di Disperinaker Kota Surabaya.

 

SURABAYA | LintasHukrim.com – Perselisihan hubungan industrial antara mantan Kepala Cabang PT Setra Sari Surabaya, Sumiyati, dengan pihak manajemen perusahaan memasuki babak mediasi.

Persoalan tersebut mencuat setelah Sumiyati disebut diberhentikan dari pekerjaannya dengan alasan adanya dugaan pelanggaran berat yang dikaitkan dengan kerugian perusahaan.

Namun, pihak pekerja membantah tudingan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Sumiyati menilai proses pemberhentian dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur hubungan industrial yang semestinya.

Perkara itu kini ditangani melalui mediasi tripartit di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.

Kuasa hukum Sumiyati, Carolus Wahyu Herman, mengatakan kliennya langsung dikenai skorsing hingga PHK tanpa melalui tahapan yang menurut pihaknya semestinya ditempuh perusahaan.

“Ini enggak, ini melompat langsung di-scorsing, langsung di-PHK. Padahal tuduhannya tidak mendasar,” ujar Carolus seusai mengikuti mediasi di Disperinaker Surabaya, Rabu (23/9/2026).

Tudingan Rugikan Perusahaan Dibantah

Carolus juga mempersoalkan tudingan bahwa Sumiyati telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan selama menjabat sebagai kepala cabang.

Menurutnya, berdasarkan catatan yang dimiliki pihak klien, kantor cabang justru mencatat laba bersih sekitar Rp8.179.877.926 selama Sumiyati menjabat.

“Berdasarkan catatan dari pihak Kepala Cabang, selama dia menjabat justru laba bersihnya Rp8.179.877.926. Jadi terkesan mengada-ada,” kata Carolus.

Pihak pekerja menyebut persoalan mulai berkembang setelah terjadi pergantian jajaran direksi. Direksi baru, menurut kuasa hukum, kemudian melakukan audit internal terhadap aktivitas kantor cabang.

Hasil dan dasar audit tersebut menjadi bagian yang dipersoalkan dalam sengketa hubungan industrial tersebut.

Namun, seluruh tudingan dan klaim tersebut masih menjadi bagian dari perselisihan antara pekerja dan perusahaan dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Dana Pribadi Rp750 Juta Ikut Dituntut Kembali

Selain mempersoalkan PHK, pihak Sumiyati juga menuntut pengembalian dana yang disebut berasal dari sumber pribadi dan digunakan untuk menopang operasional kantor cabang.

Carolus mengungkapkan, Sumiyati disebut telah mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp750 juta untuk kebutuhan modal kerja.

Tak hanya itu, menurut kuasa hukum, sertifikat tanah milik pribadi Sumiyati juga pernah dijaminkan ke Bank BRI dengan nilai sekitar Rp1 miliar atas permintaan manajemen pusat.

“Harusnya perusahaan itu yang memberi modal kerja. Ini enggak, dari pusat Jakarta tidak memberikan modal, Surabaya cabang harus cari modal sendiri, tapi di sisi lain ditarget dan dia harus survive,” ungkap Carolus.

Kuasa hukum juga menyebut terdapat dana dari investor pihak ketiga, yakni Endang Suciati sekitar Rp1 miliar dan Muhammad Nusan sekitar Rp350 juta.

Dengan demikian, pihak pekerja menyebut total dana yang diperjuangkan dalam sengketa tersebut mencapai sekitar Rp2 miliar.

Status Kepala Cabang Jadi Perdebatan

Persoalan lain yang turut dipersoalkan adalah status Sumiyati sebagai pekerja.

Anggota tim kuasa hukum, Rani Damayanti, menyebut pihak perusahaan diduga beranggapan posisi kepala cabang tidak termasuk dalam kategori karyawan sebagaimana dimaksud dalam hubungan kerja.

Pandangan tersebut, menurut Rani, bertentangan dengan peraturan perusahaan dan surat keputusan direksi yang menjadi dasar hubungan kerja.

“Di peraturan perusahaan dan SK direksi, untuk perpanjangan itu sudah jelas mendasarkan pada peraturan perusahaan. Di mana peraturan perusahaan itu sudah dijelaskan definisi mengenai karyawan, tidak ada dijelaskan mengenai jabatan. Jadi yang bekerja di situ semua adalah karyawan,” ujar Rani.

Rani berpandangan Sumiyati merupakan karyawan dengan jabatan Kepala Cabang sehingga berhak memperoleh hak-hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berarti secara otomatis Ibu Sumiyati ini bekerja sebagai karyawan dengan jabatan Kepala Cabang, dan sudah seharusnya mendapatkan hak-hak sebagaimana yang diatur dalam peraturan,” pungkasnya.

Perwakilan PT Setra Sari Bungkam

Dalam mediasi di Disperinaker Kota Surabaya, PT Setra Sari diwakili Siti Haryati dan Vidya F.

Namun, seusai keluar dari ruang pertemuan, kedua perwakilan perusahaan tersebut memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Keduanya tidak memberikan tanggapan mengenai dasar PHK, tudingan pelanggaran berat, hasil audit internal, maupun klaim dana operasional yang disampaikan pihak Sumiyati.

Sementara proses mediasi antara kedua pihak masih berjalan di Disperinaker Kota Surabaya.

Pihak pekerja berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian mengenai status hubungan kerja, hak-hak ketenagakerjaan, serta penyelesaian terhadap dana yang diklaim telah dikeluarkan untuk kepentingan operasional.

Perselisihan tersebut masih berproses dan masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan bukti serta keterangannya dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Berita Lainnya

Back to top button