Tangis Erica Pecah di Hadapan Ayah Korban Tabrak Maut, Sunarto: Anak Saya Tidak Bisa Diganti Uang

FT: Terdakwa Erica Saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SURABAYA ILintasHukrim.Com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya menjadi tempat pertemuan yang tak pernah diharapkan Sunarto. Di ruangan itu, ia akhirnya berhadapan langsung dengan Erica Natasha Risakotta, pengemudi mobil Outlander dalam kecelakaan yang merenggut nyawa anaknya, Rachmad Praditya Kusuma.
Pertemuan itu terjadi dalam persidangan, Selasa (3/11/2026). Bukan di rumah duka, bukan pula dalam suasana kekeluargaan. Sunarto datang untuk memberikan kesaksian atas peristiwa yang membuat keluarganya kehilangan seorang anak.
Di hadapan majelis hakim, Sunarto menceritakan kembali bagaimana kabar kematian Rachmad sampai ke telinganya.
Ia masih mengingat saat sejumlah rekan kerja anaknya mendatangi rumah. Kedatangan mereka disertai tangis. Awalnya, Sunarto tidak memahami apa yang terjadi.
“Saya kaget kok teman-temannya datang terus nangis. Saya tanya, ‘ada apa?’ Terus dikabari kalau anak saya ditabrak mobil,” tutur Sunarto.
Mendengar kabar itu, ia langsung bergegas menuju rumah sakit. Namun, setibanya di sana, Rachmad sudah tidak bernyawa.
Bagi seorang ayah, kenyataan tersebut bukan perkara mudah untuk diterima. Anak yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan keluarga, pulang bukan lagi sebagai sosok yang bisa ditemui.
Ada satu hal lain yang disampaikan Sunarto di persidangan. Sejak peristiwa itu terjadi, ia mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Erica, apalagi menerima permintaan maaf darinya.
“Saya baru ketemu dia ini di sini. Selama ini saya nggak pernah menerima permintaan maaf dari dia,” ujarnya.
Sunarto juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap informasi yang pernah dilihatnya di media sosial terkait pembicaraan ganti rugi. Baginya, kehilangan anak bukan persoalan yang bisa diselesaikan hanya dengan uang.
“Anak saya tidak bisa diganti uang,” menjadi inti keberatan yang disampaikannya di hadapan persidangan.
Ia menjelaskan, Rachmad merupakan salah satu tulang punggung keluarga. Meski belum menikah dan belum memiliki tanggungan sendiri, anaknya turut membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Di tengah kesaksian itu, Erica mendapat kesempatan menanggapi keterangan Sunarto. Suasana ruang sidang berubah ketika terdakwa menyampaikan pengakuannya.
Erica mengatakan sempat meminta kepada polisi agar diizinkan mendatangi rumah keluarga korban setelah diamankan.
Menurut pengakuannya, ia ingin bertanggung jawab dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Namun, ia mengaku mendapat respons dari polisi yang mengingatkannya mengenai risiko jika mendatangi rumah korban.
“Saya minta maaf Pak sebesar-besarnya,” kata Erica sembari menangis.
Tangis terdakwa terdengar di ruang sidang. Di hadapan ayah korban, ia menyampaikan penyesalan dan permintaan maafnya.
Namun, bagi Sunarto, pertemuan itu datang setelah anaknya tak lagi bisa kembali.
Peristiwa yang mempertemukan keduanya bermula pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. Erica didakwa mengemudikan mobil setelah mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol di Club Ambyar Surabaya.
Dalam surat dakwaan, mobil yang dikendarainya lebih dahulu menabrak taksi di Jalan Taman Apsari. Erica kemudian didakwa melanjutkan perjalanan hingga menabrak Rachmad yang sedang berada di belakang mobil pikap di Jalan Gubernur Suryo.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan Rachmad meninggal dunia.
Kini, perkara itu bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Di ruang sidang, permintaan maaf telah disampaikan. Namun, kehilangan yang dialami keluarga Rachmad tetap menjadi kenyataan yang harus mereka jalani.
Proses hukum terhadap Erica pun masih berlanjut. Kebenaran atas seluruh dakwaan akan diuji melalui pembuktian di persidangan.





