Dana Proyek Padel Rp1,29 Miliar Berujung Bui, Muhammad Arief Divonis 2 Tahun 10 Bulan

FT: Terdakwa Muhammad Rief saat usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Perkara dugaan penyelewengan dana proyek lapangan padel senilai Rp1,29 miliar akhirnya memasuki babak akhir. Muhammad Arief, mantan Project Manager PT Eastmatix Universal Solusindo, harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ira Wati dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (3/11/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Muhammad Arief terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” demikian amar putusan majelis hakim.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Arief dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Hakim sekaligus memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kasus ini bermula ketika Arief bekerja sebagai Project Manager dan menangani sejumlah proyek pembangunan lapangan olahraga, termasuk lapangan padel. Dalam perkara tersebut, ia didakwa mengajukan klaim pembayaran material dengan nota yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Berdasarkan uraian perkara, dana perusahaan yang disebut mencapai Rp1.296.405.500 itu diduga mengalir melalui sejumlah rekening. Jaksa menguraikan bahwa uang tersebut antara lain digunakan untuk membayar utang, biaya pengobatan alternatif, serta membeli benda-benda seperti keris, kujang, mandau, batu akik, dan wafak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Parwati menuntut Arief dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.
Sejumlah barang bukti yang dipertimbangkan dalam perkara ini antara lain laporan audit internal perusahaan, percakapan WhatsApp, rekening koran PT Eastmatix Universal Solusindo, dokumen hubungan kerja, surat penugasan, slip gaji, hingga dua surat somasi kepada terdakwa.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam hubungan kerja bukan sesuatu yang boleh dipermainkan. Setiap pegawai memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas secara profesional, berhati-hati dalam menggunakan dana perusahaan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.
Di sisi lain, perusahaan juga perlu membangun sistem pengawasan dan prosedur keuangan yang transparan. Sebab, menjaga kepercayaan bukan hanya kewajiban pegawai, melainkan komitmen bersama agar hubungan kerja tidak berakhir dengan kerugian dan persoalan hukum.





