Hukum

Oplos LPG Subsidi ke Tabung Non-Subsidi, Ricky Hartono Didakwa Raup Untung Rp10 Juta per Bulan

FT: terdakwa saat menjalani persidangan di pengadilan negeri surabaya.

 

Surabaya, LintasHukrim.Com – Ricky Hartono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/6/2026), atas dugaan penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa mengungkap terdakwa memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram, 5,5 kilogram hingga tabung portable untuk dijual kembali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiiyan Novandana Syanur Putra menjelaskan praktik tersebut dilakukan terdakwa di rumahnya di Perum Pantai Mentari Blok F-38 Surabaya.

Kasus ini terungkap pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB saat anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Achwan Widya Rinanto dan Yona Kurniawan, mendapati terdakwa sedang melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke sejumlah tabung non-subsidi.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa membuka segel tabung LPG 3 kilogram, kemudian memasang selang regulator yang menghubungkan tabung tersebut dengan tabung LPG ukuran 12 kilogram, 5,5 kilogram maupun tabung portable. Setelah menunggu sekitar 15 menit, terdakwa mengecek hasil pemindahan dengan menimbang tabung yang telah diisi.

“Terdakwa kedapatan melakukan aktivitas pemindahan isi LPG dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG ukuran 12 kilogram, 5,5 kilogram dan tabung LPG portable,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.

Menurut jaksa, hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual kembali. Untuk tabung LPG 12 kilogram dijual seharga Rp180 ribu per tabung, sedangkan LPG 5,5 kilogram dipasarkan seharga Rp90 ribu per tabung. Adapun gas dalam tabung portable dijual Rp6 ribu per tabung pada sejumlah kegiatan bazar.

Jaksa juga mengungkap terdakwa memiliki stok 45 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, 26 tabung LPG ukuran 12 kilogram, lima tabung LPG ukuran 5,5 kilogram dan 347 tabung LPG portable. Tabung-tabung tersebut diperoleh dengan membeli dari sejumlah tempat di Surabaya.

Dari aktivitas tersebut, Ricky disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulan. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar cicilan rumah dan biaya pendidikan anaknya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi yang pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

Berita Lainnya

Back to top button