Hukum

Dana Hibah Rp1,27 Miliar Berujung Bui, Ketua GP Ansor Bondowoso Luluk Haryadi Divonis 5,5 Tahun

FT: Luluk Haryadi bersama kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/8/2026). Ia divonis 5 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi dana hibah.

 

SURABAYA I Lintas Hukrim. Com— Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Bondowoso, Luluk Haryadi S.Pd., akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, dengan hakim anggota Alex Cahyono dan Samhadi, menyatakan Luluk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Putusan dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Luluk tidak hanya dihukum penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta serta membebankan uang pengganti Rp1.278.459.000.

Pasal yang Menjerat

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Luluk terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut menjadi dasar dakwaan kesatu yang akhirnya dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Perkara ini menempatkan Luluk sebagai Ketua PC GP Ansor Bondowoso. Dalam dakwaan, ia disebut bersama Akik Zaman, yang saat itu merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.

Perbuatan yang didakwakan berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2024, antara lain di Kantor PC GP Ansor Bondowoso dan wilayah Kabupaten Situbondo.

Modus yang Terungkap dalam Perkara

Konstruksi perkara berpusat pada pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur yang dikaitkan dengan sejumlah penerima hibah GP Ansor di Bondowoso.

Dokumen perkara menunjukkan adanya sejumlah pengajuan dan pencairan hibah untuk kegiatan yang antara lain berkaitan dengan pengadaan seragam GP Ansor.

Nama PC GP Ansor Bondowoso maupun sejumlah pimpinan ranting dan PAC muncul dalam dokumen hibah yang menjadi barang bukti.

Di antaranya terdapat dokumen proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana, dokumen pencairan, kuitansi pembayaran, rekening penerima, hingga laporan pertanggungjawaban atau LPJ.

Pola tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara karena jaksa mendalilkan adanya perbuatan bersama dalam proses pengelolaan hibah.

Barang bukti yang disita juga memperlihatkan rangkaian administrasi pencairan dana, mulai dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dokumen verifikasi kelengkapan, NPHD, proposal, kuitansi hingga LPJ.

Sejumlah dokumen bahkan mencantumkan penerima hibah dari beberapa ranting GP Ansor, antara lain Klabang, Klabang Agung, Wonokerto, Kalitapen, Jurang Sapi, Wringin dan Jambewungu.

Dengan demikian, perkara tidak hanya bertumpu pada satu dokumen pencairan, melainkan pada rangkaian administrasi hibah yang menjadi alat bukti di persidangan.

Jaksa Tuntut 7 Tahun 8 Bulan

Sebelum vonis, Jaksa Penuntut Umum menuntut Luluk dengan pidana 7 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp1.278.459.000.

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Dalam tuntutan jaksa, apabila harta terdakwa tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Luluk divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, majelis menjatuhkan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang jaksa.

Jika hasil lelang tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan, denda diganti dengan 80 hari penjara.

Untuk uang pengganti, majelis hakim menetapkan jumlah yang sama dengan tuntutan jaksa, yakni Rp1.278.459.000.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, harta benda Luluk dapat disita dan dilelang.

Bila harta benda tidak mencukupi, kewajiban uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Luluk dikurangkan seluruhnya dari hukuman.

Luluk diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Putusan tersebut menunjukkan majelis hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan jaksa, khususnya dalam lamanya pidana penjara, besaran denda, dan pidana pengganti uang pengganti.

Namun, majelis tetap mempertahankan seluruh nilai uang pengganti Rp1,278 miliar yang dibebankan kepada Luluk.

Perkara ini kini memasuki tahap pascaputusan. Para pihak masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya

Back to top button