Hukum

JPU Tolak Eksepsi Santoso, Perkara Wire Rope Tanpa SNI Berlanjut ke Pembuktian

FT: terdakwa Santoso Utomo Tjioe menjalani persidangan dalam perkara Perdagangan Tali Sling Baja tanpa memenuhi Ketentuan Standart Nasional Indonesia (SNI)

 

SURABAYA I LintasHukrim — Perkara dugaan perdagangan tali sling baja (wire rope) tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, memasuki babak baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/8/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Sebelumnya, kubu Santoso mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa. Atas keberatan tersebut, JPU Siska Christina menyampaikan tanggapan di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai surat dakwaan terhadap Santoso telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Menurut JPU, keberatan yang disampaikan pihak terdakwa justru telah menyentuh substansi atau pokok perkara. Karena itu, dalil-dalil tersebut dinilai tidak tepat untuk diuji pada tahap eksepsi, melainkan harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan rangkaian persidangan.

JPU kemudian meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan menyatakan pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Berawal dari Gudang di Margomulyo

Perkara ini berawal dari pengecekan dan penggeledahan tim Unit 2 Subdit 1 Dittipdter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46, Blok A-8, Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, pada 17 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam surat dakwaan, petugas disebut menemukan aktivitas penjualan dan pembelian tali sling baja dengan merek UNISTRAND dan RRT dalam berbagai ukuran.

Nama Santoso muncul karena posisinya sebagai Direktur Utama PT BPI. Jaksa menduga perusahaan tersebut memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Menariknya, kedua perusahaan pemasok tersebut disebut memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk wire rope merek DONGWA.

Namun, jaksa mendalilkan wire rope yang diperoleh kemudian diperdagangkan kembali menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Untuk kedua merek tersebut, Santoso disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Dari sinilah persoalan standar produk menjadi titik penting dalam perkara tersebut.

Harga Rp93 Ribu per Meter

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan salah satu produk yang diperdagangkan, yakni wire rope berdiameter 24 milimeter dengan spesifikasi 6×36 (W5)+IWRC, ungalvanized, merek UNISTRAND.

Produk tersebut disebut dijual dengan harga Rp93.000 per meter.

Barang itu diperoleh dari Jap Jong Tjoan selaku Direktur PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Jaksa menyebut produk tersebut berasal dari impor Nantong Fasten Metals Products Co., Ltd., China, dengan importir PT Lumbung Sarana Jaya Usaha.

Mekanisme transaksinya, menurut dakwaan, dilakukan dengan pemesanan berdasarkan spesifikasi, ukuran, dan jumlah barang. Pembayaran disebut menggunakan tempo hingga 180 hari.

Barang kemudian dikirim dari pelabuhan menuju gudang PT BPI menggunakan kendaraan kontainer.

Sementara berdasarkan keterangan Jap Jong Tjoan yang dituangkan dalam surat dakwaan, Santoso disebut tidak pernah melakukan pembelian wire rope dengan merek DONGWA ataupun merek lainnya. Pemesanan disebut dilakukan berdasarkan spesifikasi, ukuran, dan jumlah.

Kini, silang pendapat antara jaksa dan terdakwa mengenai sah atau tidaknya dakwaan telah memasuki tahap berikutnya. Dengan ditolaknya eksepsi oleh JPU, perkara diarahkan menuju pembuktian untuk menguji lebih jauh apakah perdagangan wire rope bermerek UNISTRAND dan RRT tersebut memenuhi ketentuan standar yang berlaku.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Santoso didakwa dengan ketentuan mengenai larangan pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Namun, penerapan pasal dan terbukti atau tidaknya seluruh unsur tindak pidana tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Santoso tetap memiliki kedudukan sebagai terdakwa dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya

Back to top button