Didakwa Tampung 7,6 Ton Kopi Uang Emas, Rofinah Raup Keuntungan Rp5.000 per Karton

FT: Terdakwa Rofinah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Perkara dugaan penadahan dengan terdakwa Rofinah mulai terungkap di persidangan. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perempuan tersebut membeli dan kemudian menjual kembali ribuan kilogram kopi kemasan merek Uang Emas yang ditawarkan oleh Busiman, seorang saksi dalam berkas perkara terpisah.
Rofinah didakwa melakukan perbuatan menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahuinya atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana.
Perkara tersebut disebut terjadi pada Mei 2026 di rumah Rofinah, Dusun Kaliwungu, RT 012/RW 003, Desa Banjarwungu, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Jaksa menguraikan, pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Rofinah dihubungi Busiman. Saat itu Busiman menawarkan kopi kemasan dengan harga Rp36.000 per kilogram.
Rofinah disebut tertarik dengan keuntungan dari transaksi tersebut dan menyetujuinya.
Beberapa hari kemudian, Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, Busiman datang membawa truk pertama berisi kopi bubuk kemasan saset merek Uang Emas dengan berat sekitar 656 kilogram.
Pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, Busiman kembali datang bersama dua truk lainnya. Kedua truk tersebut disebut membawa kopi bubuk kemasan saset merek Uang Emas dengan berat sekitar 4.959 kilogram.
Dengan demikian, total kopi yang diterima disebut mencapai sekitar 7.615 kilogram atau 7,6 ton.
Rofinah kemudian mengarahkan barang tersebut ke rumah pamannya, Suloso, di Dusun Klinter, RT 014/RW 004, Desa Banjarwungu, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam dakwaan disebutkan, transaksi pembelian tersebut seluruhnya mencapai sekitar Rp274 juta. Pembayaran kepada Busiman dilakukan secara tunai.
Namun, bagian lain dalam uraian dakwaan menyebut adanya pembayaran sebesar Rp147,56 juta yang dilakukan melalui dua kali transfer ke rekening BCA milik Mohammad Supanji, adik Rofinah.
Jaksa menyebut dari transaksi tersebut Rofinah memperoleh keuntungan sekitar Rp5.000 per karton.
Tak berhenti pada pembelian, pada Sabtu, 16 Mei 2026, Rofinah disebut kembali menjual kopi bubuk kemasan saset merek Uang Emas kepada Rahmad, yang disebut masih dalam pencarian orang.
Jumlah yang dijual disebut mencapai 1.054 karton dengan harga Rp140.000 per karton. Nilai transaksi tersebut disebut mencapai sekitar Rp147,56 juta.
Sehari setelah transaksi tersebut, Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Ditreskrimum Polda Jatim mendatangi rumah Rofinah di Dusun Kaliwungu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Redmi Note 12 warna hijau.
Selain itu, ditemukan berbagai produk kopi kemasan dengan total yang disebut mencapai 964 dos/karton, terdiri atas 879 dos kopi dan 85 dos gelas.
Barang bukti tersebut antara lain Kopi Rasa Sayang Tempo Doeloe 200 gram, Kopi Uang Emas 200 gram, Kopi Uang Emas Special 30 gram, Kopi Uang Emas Special 60 gram, serta Kopi Uang Emas 100 gram.
Dalam perkara ini, dakwaan jaksa menjadi dasar untuk menguraikan dugaan perbuatan Rofinah. Status kesalahan terdakwa tetap harus dibuktikan dalam proses persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.





