Direktur CV Borobudur Persada Zulian Zidan Divonis 1 Tahun dalam Perkara Korupsi Lampu Hias Probolinggo.

FT: Terdakwa Zulian Zidan Nasa Pratama seusai Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
SURABAYA I Lintas Hukrim— Proyek lampu hias taman dan ruang terbuka hijau di Kota Probolinggo menyisakan jejak transaksi, dokumen pengadaan, dan pembagian peran yang berujung di ruang sidang. Setelah jaksa sebelumnya menuntut Zulian Zidan Nasa Pratama dua tahun penjara, majelis hakim pada 20 Agustus 2026 menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Dalam perkara Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya itu, Zulian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada Zulian.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Zulian dihukum 2 tahun penjara dan segera ditahan. Jaksa juga menuntut denda Rp10 juta serta uang pengganti Rp15.734.107.
Perkara ini bermula dari pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023. Dalam tuntutannya, jaksa mengurai proses pengadaan yang disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Salah satu bagian yang disorot adalah keberadaan grup WhatsApp “Persiapan E-Katalog Probolinggo 2023”.
Menurut konstruksi jaksa, melalui grup tersebut, Rencana Anggaran Biaya atau RAB yang telah diubah kemudian dikirim kepada Ririn Aprilia, pejabat pembuat komitmen sekaligus PPTK.
Jaksa menyebut RAB itu semula dibuat Basiran, Direktur PT Green City Technology Indonesia. Dokumen tersebut kemudian diubah Masyuk Yunasa dengan menaikkan sejumlah harga satuan.
RAB hasil perubahan itu, menurut jaksa, dikirim kepada Ririn pada 10 Maret 2023. Namun dokumen RAB dan HPS yang kemudian digunakan disebut bertanggal 1 Maret 2023.
Di titik inilah jaksa melihat adanya persoalan. Dokumen yang diterima belakangan disebut seolah-olah telah disusun lebih dahulu oleh pejabat pengadaan.
Nama Zulian muncul karena CV Borobudur Persada yang dipimpinnya disebut menjadi salah satu penyedia dalam katalog elektronik. Padahal, menurut jaksa, pekerjaan fisik kemudian diserahkan kepada PT Green City Technology Indonesia.
Jaksa menilai PT Green City Technology Indonesia tidak terdaftar sebagai penyedia dalam katalog elektronik untuk pekerjaan tersebut. Perusahaan itu, menurut jaksa, menggunakan CV Multi Pratama dan CV Borobudur Persada sebagai penyedia yang memenuhi persyaratan katalog.
Pola tersebut dinilai jaksa bukan kebetulan. Zulian, Masyuk Yunasa, Basiran, dan Ririn disebut memiliki peran berbeda tetapi mempunyai tujuan yang sama dalam proses pengadaan tersebut.
Dari pekerjaan itu, CV Borobudur Persada disebut menerima pembayaran dari APBD Kota Probolinggo. Setelah dikurangi pembayaran kepada PT Green City Technology Indonesia, jaksa menghitung Zulian memperoleh keuntungan Rp15.734.107.
Sementara itu, berdasarkan laporan hasil audit BPKP Jawa Timur, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dihitung mencapai Rp306.050.004.
Uang itu kemudian dititipkan untuk diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Rp126.788.289 berasal dari Masyuk Yunasa, Rp163.527.608 dari Basiran, dan Rp15.734.107 dari Zulian.
Jaksa menyatakan unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, termasuk unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara, serta turut serta melakukan tindak pidana.
Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Zulian.
Vonis tersebut menjadi akhir dari satu bagian perkara pengadaan lampu hias yang sejak awal menempatkan dokumen elektronik, perusahaan penyedia, dan aliran pembayaran sebagai bagian penting dalam pembuktian.
Perkara ini turut menyeret nama Mas’ud Yunasa. , Basiran, dan Ririn Aprilia. Masing-masing disebut jaksa memiliki peran dalam rangkaian pengadaan tersebut.
Bagi Zulian, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan. Terdakwa disebut belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang Rp15.734.107 yang dikaitkan dengan keuntungan yang diperolehnya.





