HukumHukum perdata

Auditor BPKP Ungkap Dugaan Rekayasa KSO PT PJU–PT TMB, Sebut Potensi Kerugian Negara Capai Rp262,7 Miliar

FT: : Auditor BPKP Jawa Timur Yuyin saat memberikan keterangan di PN Surabaya

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Persidangan permohonan pembatalan putusan arbitrase terkait sengketa Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Pembangunan Jaya Utama (PT PJU) dan PT Tri Mitra Bayani (PT TMB) di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap temuan penting dari hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Auditor BPKP Jawa Timur, Yuyin, yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, menjelaskan bahwa tim audit menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen perjanjian KSO melalui penandatanganan bertanggal mundur (backdate). Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan setelah PT TMB dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian KSO awal.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim pada Selasa (7/7/2026), Yuyin menyebut terdapat empat versi perjanjian KSO untuk objek kerja sama yang sama.

“KSO Versi 2 dan Versi 3 dibuat mundur (backdate). Berdasarkan hasil audit investigatif, kedua perjanjian tersebut dibuat untuk mengakomodasi ketidakmampuan PT TMB memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam KSO Versi 1,” ujar Yuyin di persidangan.

Ia menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah tim audit memeriksa berbagai dokumen serta meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses kerja sama tersebut. Salah satunya adalah mantan pejabat internal PT PJU berinisial A yang mengakui adanya perubahan sejumlah ketentuan dalam perjanjian.

Selain dugaan rekayasa waktu penandatanganan, BPKP juga menemukan kejanggalan dari sisi administrasi. Dokumen KSO Versi 2 dan Versi 3 disebut hanya diparaf oleh General Manager Administrasi dan Human Resources, berbeda dengan KSO Versi 1 dan Versi 4 yang ditandatangani pejabat direksi sesuai kewenangannya.

“Secara administrasi terdapat perbedaan karena Versi 1 dan Versi 4 ditandatangani Direktur Administrasi dan Umum serta Direktur Keuangan, sedangkan Versi 2 dan Versi 3 tidak,” terang Yuyin.

Dalam audit tersebut, BPKP juga menilai pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai pembagian tanggung jawab sebagaimana direncanakan. PT PJU disebut menanggung pembiayaan pembangunan infrastruktur pipa gas dari Onshore Receiving Facility (ORF) Maspion menuju Pembangkit Jawa Bali (PJB), pembangunan fasilitas LPG Plant, hingga biaya operasional beserta bunga pendanaannya.

Berdasarkan hasil audit investigatif, kondisi tersebut berkontribusi terhadap potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp262.737.043.479.

Yuyin merinci, nilai tersebut terdiri atas potensi keuntungan usaha trading gas sebesar Rp245.982.236.070 yang belum dibagikan maupun disisihkan, serta potensi bagi hasil dari pengelolaan LPG Plant sebesar Rp16.754.807.409.

Selain potensi kerugian keuangan, BPKP juga menyoroti adanya risiko terhadap aset daerah berupa jaringan pipa gas dan fasilitas LPG Plant yang berpotensi diserahkan setelah berakhirnya masa Build-Operate-Transfer (BOT), sementara dasar hukum pengalihan aset tersebut dinilai masih menjadi persoalan.

Perkara ini merupakan permohonan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 77/ARB/BANI-SBY/IX/2025 yang diajukan PT PJU ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor 1470/Pdt.Sus-Arb/2026/PN Sby.

Dalam permohonannya, PT PJU meminta majelis hakim menyatakan putusan arbitrase tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, membatalkan seluruh akibat hukumnya, serta memerintahkan pencoretannya dari register putusan arbitrase.

Selain itu, PT PJU juga memohon agar seluruh Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Tri Mitra Bayani dinyatakan batal demi hukum sehingga tidak lagi menimbulkan hak dan kewajiban hukum bagi para pihak.

Persidangan masih berlanjut dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti serta keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Berita Lainnya

Back to top button