Hukum

Eks Kepala Bengkel Dealer Honda Didakwa Gelapkan Sparepart Rp1,94 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Didukung Bukti Cukup

FT:Terdakwa Eko Yuwono seusai persidangan di Pengadilan Neger (PN) Surabaya.

 

Surabaya, LintasHukrim.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi mendakwa mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono, melakukan penggelapan ribuan suku cadang kendaraan dengan memanfaatkan program paket hemat dan free service milik pelanggan. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Eko yang menjabat sebagai Service Manager diduga menjalankan aksinya sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024. Ia disebut memerintahkan bawahannya membuat work order bertuliskan “reaktivasi” menggunakan data pelanggan yang masa paket hematnya telah habis atau hampir berakhir, meski kendaraan pelanggan tidak datang untuk melakukan servis.

Work order tersebut kemudian diproses layaknya transaksi resmi. Sparepart dikeluarkan dari gudang, sementara klaim pembayaran diajukan kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) melalui sistem H3S. Jaksa menilai ribuan sparepart itu selanjutnya dikuasai terdakwa dan dikirim ke sebuah toko di kawasan Kedungdoro, Surabaya, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan manajemen PT IMSI.

Hasil audit perusahaan menemukan sekitar 4.852 dokumen klaim yang diduga fiktif, terdiri dari 3.403 dokumen paket hemat dan free service yang telah kedaluwarsa serta 1.449 dokumen yang masih berlaku. Nilai sparepart yang disebut dikuasai terdakwa mencapai Rp1.942.924.213.

Atas perbuatannya, Eko didakwa secara alternatif melanggar Pasal 488 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Andri Hermawan, membantah seluruh tuduhan yang disampaikan jaksa. Menurutnya, perkara tersebut dipaksakan naik ke persidangan meski alat bukti dinilai belum memadai.

“Seharusnya perkara ini tidak bisa naik karena alat buktinya kurang. Dakwaan hanya didasarkan pada hasil audit internal dan data transaksi, bukan audit independen,” ujar Andri kepada wartawan.

Ia juga mempertanyakan tuduhan penggelapan sparepart karena, menurutnya, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penjualan sparepart oleh kliennya.

“Kalau dituduh menggelapkan hasil penjualan sparepart, mana bukti penjualannya? Itu yang akan kami bongkar dalam persidangan. Kami yakin klien kami tidak bersalah,” katanya.

Andri menyatakan akan menghadirkan saksi maupun ahli pidana untuk menguji alat bukti yang diajukan penuntut umum. Ia juga mengaku akan menguji keterangan sejumlah saksi yang dinilainya berubah dari keterangan sebelumnya.

Selain membantah dakwaan pidana, Andri menilai program paket hemat yang dipersoalkan telah lama berjalan dan diketahui oleh pihak manajemen perusahaan.

“Klien kami hanya kepala servis, bukan kepala sparepart. Program itu menurut kami tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan perusahaan. Justru program tersebut selama bertahun-tahun memberikan keuntungan bagi perusahaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andri mengungkapkan pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Eko. Menurutnya, kliennya yang telah bekerja sekitar 30 tahun dijanjikan hak pesangon sekitar Rp593 juta, namun hanya menerima sekitar Rp150 juta.

“Kami sedang menyiapkan somasi terkait hak-hak ketenagakerjaan klien kami yang belum dipenuhi,” kata Andri.

Persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Berita Lainnya

Back to top button