Hukum

Dana Advance Rp331 Juta Tak Dikembalikan, Dua Pengurus PT Awan Samudra Lestari Didakwa di PN Surabaya

FT:dua terdakwa Gede Widiada Sarat dan Siti Hairijani, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

Surabaya, LintasHukrim,Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac, S.H., mendakwa dua pengurus PT Awan Samudra Lestari (ASL), yakni I Gede Widiada Sarat dan Siti Hairijani, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana advance payment milik PT ECL Logistics Indonesia senilai Rp331.667.753.

Surat dakwaan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menyebut kedua terdakwa memiliki peran berbeda dalam operasional perusahaan. I Gede Widiada Sarat disebut sebagai pihak yang mendirikan sekaligus mengendalikan PT ASL, sedangkan Siti Hairijani menjabat Komisaris Utama dan menguasai rekening serta transaksi keuangan perusahaan.

Dalam dakwaan pertama, JPU menguraikan bahwa pada periode 3 April hingga 6 Juli 2023, PT ASL beberapa kali mengajukan permohonan advance payment kepada PT ECL Logistics Indonesia Cabang Surabaya. Permohonan tersebut disertai rincian kebutuhan pekerjaan, jadwal ekspor, dokumen impor, rekap dana, hingga kebutuhan pembayaran kepada pihak ketiga.

Dana tersebut diajukan dengan alasan untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan ekspor-impor, termasuk biaya customs clearance, trucking, port charges, shipping charge, penebusan delivery order (DO), hingga biaya pelabuhan.

Berdasarkan permintaan tersebut, PT ECL Logistics Indonesia kemudian mentransfer dana advance payment secara bertahap dengan total Rp7.283.582.600 ke rekening PT Awan Samudra Lestari.

Jaksa menjelaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan pembayaran jasa perusahaan, melainkan uang titipan atau pembayaran di muka yang hanya boleh digunakan untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan PT ECL Logistics Indonesia.

Setelah hubungan kerja sama kedua perusahaan berakhir sekitar Juli 2023, pihak PT ECL Logistics Indonesia melakukan audit terhadap penggunaan dana tersebut. Dari hasil pencocokan antara dana yang telah diberikan dengan realisasi pekerjaan, ditemukan sisa dana advance payment sebesar Rp431.667.753.

Menurut jaksa, PT ASL hanya mengembalikan Rp100 juta pada 30 Oktober 2023, sehingga masih tersisa Rp331.667.753 yang tidak dikembalikan.

Dalam dakwaan disebutkan, sisa dana tersebut justru digunakan atau dibiarkan digunakan untuk kepentingan operasional PT ASL, seperti pembayaran gaji dan pesangon karyawan, biaya listrik, telepon, hingga membiayai pekerjaan dari pelanggan lain tanpa persetujuan PT ECL Logistics Indonesia.

Atas dasar itu, JPU menilai para terdakwa telah menggunakan tipu muslihat yang membuat PT ECL Logistics Indonesia menyerahkan dana advance payment, namun kemudian tidak mengembalikan sisa dana yang menjadi hak perusahaan tersebut. Perbuatan itu didakwakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan penggelapan.

Dalam dakwaan alternatif itu, JPU menegaskan bahwa dana advance payment pada awalnya berada dalam penguasaan PT Awan Samudra Lestari secara sah karena adanya hubungan kerja sama. Namun setelah diketahui terdapat sisa dana sebesar Rp331.667.753 dan perusahaan diminta mengembalikannya melalui sejumlah surat peringatan maupun somasi, para terdakwa tetap tidak mengembalikan dana tersebut.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa I Gede Widiada Sarat disebut telah mengakui adanya kelebihan dana advance payment dan sempat berjanji akan mengembalikannya dalam waktu tiga bulan. Sementara Siti Hairijani, sebagai pihak yang mengendalikan rekening perusahaan, disebut mengetahui keberadaan dana tersebut namun tetap membiarkan penggunaannya untuk kepentingan perusahaan.

Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, PT ECL Logistics Indonesia disebut mengalami kerugian sebesar Rp331.667.753.

Berita Lainnya

Back to top button