Dalang Pengosongan Paksa dan Penghancuran Rumah Elina, Samuel Dituntut 4 Tahun Penjara

FT: terdakwa Samuel saat menjalankan persidangan di pengaillan Negeri Surabaya.
SURABAYA, LintasHukrim.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana menuntut terdakwa Samuel Ardi Kristanto dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan pengusiran paksa penghuni rumah dan penghancuran bangunan milik lansia Elina Widjajanti di kawasan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6/2026), jaksa menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum, serta menggerakkan orang lain untuk menghancurkan bangunan milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara bermula ketika Samuel mengklaim sebagai pemilik rumah di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27. Berdasarkan dakwaan, sejak akhir Juli 2025 ia meminta bantuan Mohammad Yasin beserta sejumlah orang untuk melakukan pengosongan rumah yang saat itu masih ditempati Elina Widjajanti.
Jaksa mengungkapkan Samuel menyiapkan dana operasional dan menyepakati pembayaran kepada Mohammad Yasin beserta pihak-pihak lain untuk mengerahkan sejumlah orang menjaga hingga mengosongkan rumah tersebut.
Pada 6 Agustus 2025, Samuel bersama Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto alias Klowor serta beberapa orang lainnya kembali mendatangi rumah korban. Saat Elina yang telah berusia 79 tahun menolak meninggalkan rumah, Samuel disebut memerintahkan agar korban diangkat secara paksa keluar.
Sesuai uraian dakwaan, Elina kemudian diseret dan diangkat oleh beberapa orang hingga keluar rumah. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bibir serta trauma.
Tak berhenti di situ, setelah rumah berhasil dikuasai, Samuel juga didakwa menggerakkan tujuh orang tukang untuk merobohkan bangunan rumah tanpa izin pemilik. Besi bekas bangunan dijual, dan hasil penjualannya dibagi sesuai kesepakatan. Jaksa menyebut Samuel bahkan memperoleh bagian sebesar Rp4 juta dari penjualan besi tersebut dan menyewa alat berat untuk membersihkan puing-puing bangunan.
Akibat penghancuran tersebut, rumah milik Elina tidak lagi dapat digunakan sebagai tempat tinggal. Korban disebut mengalami kerugian materiil sekitar Rp1 miliar.
Atas seluruh rangkaian perbuatannya, JPU Ida Bagus Putu Widnyana menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap Samuel Ardi Kristanto, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.





