Hukum

Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp6,7 Miliar

FT: Terdakwa Sugiri Sancoko Saat Persidangan Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIMOR) Surabaya.

 

SURABAYA I Lintas Hukrim. Com — Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026.

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai I Made Yulianda menjatuhkan denda Rp300 juta. Sugiri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Ia juga dinilai terbukti melakukan sejumlah tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Sugiri telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terima Rp900 Juta

Perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma. Uang itu disebut diberikan untuk mempertahankan jabatan.

Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima Rp900 juta dari Yunus melalui Agus Pramono.

Pemberian dilakukan dua tahap. Sebesar Rp400 juta diberikan pada Februari 2025, kemudian Rp500 juta pada November 2025.

Tak hanya itu, JPU mengungkap penerimaan sekitar Rp1,15 miliar dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono.

Uang tersebut disebut diberikan Sucipto melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan untuk mendapatkan pekerjaan proyek.

Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan, tetapi juga suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp14 miliar.

Sucipto dalam perkara terpisah telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD Ponorogo.

Uang Pengganti Rp6,762 Miliar

Majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar, harta benda Sugiri akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Apabila harta benda tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Sugiri dinilai belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial.

Usai pembacaan vonis, Sugiri menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Ya saya masih pikir-pikir, nanti dibahas sama kuasa hukum saya,” ujar Sugiri seusai persidangan sebelum kembali dibawa ke ruang tahanan.

Pendukung Menangis

Suasana ruang sidang berubah emosional setelah vonis dibacakan. Sejumlah pendukung Sugiri yang hadir di persidangan terlihat menangis.

Tangisan pecah setelah majelis hakim menyampaikan putusan terhadap Bupati Ponorogo nonaktif tersebut.

Putusan ini masih terbuka untuk upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Lainnya

Back to top button