Hukum

Saksi Ahli BPOM Beberkan Status Kosmetik Jefry, Ada Produk Mengandung Hidrokuinon

FT: terdakwa saat menjalani persudangan di Pengadilan Negeri PN Surabaya,

 

SURABAYA | LintasHukrim.com — Perkara dugaan peredaran kosmetik dan sediaan farmasi tanpa izin edar yang menjerat Jefry Santoso memasuki agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang di Ruang Kartika, Rabu (30/9/2026), keterangan ahli dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) tidak disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum Siska Christina membacakan keterangan ahli karena yang bersangkutan berhalangan hadir.

Dalam keterangannya, ahli menyebut dirinya bekerja sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Madya. Ia memiliki tugas pengawasan terhadap produk farmasi dan makanan, termasuk kosmetik.

Ahli kemudian menjelaskan mengenai status barang bukti kosmetika yang disita penyidik dalam perkara Jefry.

Menurut ahli, suatu produk dapat dikategorikan sebagai kosmetika berdasarkan peruntukan, penandaan, serta klaim produk. Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti disebut ditawarkan kepada konsumen sebagai produk kosmetika kecantikan dan dijual secara bebas.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah sampel menunjukkan persoalan lain.

Ahli menyatakan beberapa produk yang diperiksa dikategorikan sebagai kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan. Di antaranya ditemukan kandungan bahan yang dilarang dalam kosmetika, seperti hidrokuinon.

Selain persoalan kandungan, ahli juga menerangkan adanya produk yang menurut penandaan maupun penggunaannya memiliki peruntukan tertentu yang seharusnya berada dalam pengawasan medis.

“Terhadap produk-produk tersebut dapat disimpulkan sebagai kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan,” demikian bagian keterangan ahli yang dibacakan jaksa dalam persidangan.

Tidak berhenti pada kandungan produk, ahli juga mengungkap persoalan izin edar dan notifikasi kosmetika.

Sejumlah barang bukti disebut tidak memiliki nomor notifikasi kosmetika. Sebagian lainnya diketahui memiliki masa berlaku notifikasi yang telah berakhir atau telah dibatalkan karena tidak memenuhi ketentuan.

Dengan kondisi tersebut, produk-produk tersebut dinilai tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dipersyaratkan.

Namun, ada pula sejumlah produk yang berdasarkan pemeriksaan masih memiliki nomor notifikasi kosmetika yang berlaku.

Meski demikian, ahli menerangkan bahwa produk-produk tersebut diperoleh melalui pembelian secara daring dan tidak melalui saluran distribusi resmi.

Produsen atau importir resmi yang tercantum pada kemasan disebut tidak mencantumkan atau mengakui distribusi produk tersebut melalui jalur yang digunakan dalam perkara ini.

Karena itu, menurut keterangan ahli, persoalan tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya nomor notifikasi pada kemasan, tetapi juga berkaitan dengan jalur distribusi dan legalitas peredaran produk.

Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara Jefry Santoso yang didakwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jefry melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara ini bermula dari penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan penjualan kosmetik impor melalui marketplace.

Penyidik kemudian menggeledah rumah terdakwa di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, RT 001 RW 009, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai produk kosmetik, skin booster, filler, vitamin injeksi, obat-obatan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penjualan secara daring.

Dalam persidangan sebelumnya, penyidik Bareskrim juga menyebut terdapat sekitar 70 merek kosmetik yang diduga diperdagangkan tanpa izin edar melalui sejumlah marketplace.

Usai keterangan ahli dibacakan, majelis hakim menyatakan agenda pemeriksaan saksi dan ahli telah selesai.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Status bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang akan diputus berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

 

Berita Lainnya

Back to top button