Serba Serbi

Kos Berdiri, Izin Dipertanyakan: Tiga Bangunan Dharmahusada Disorot

FT: Tiga rumah kos di kawasan Dharmahusada yang menjadi sorotan terkait dugaan persoalan perizinan.

 

SURABAYA, LINTASHUKRIM.COM – Persoalan dugaan perizinan bangunan rumah kos di kawasan Dharmahusada, Surabaya, kembali mencuat. Setelah sebelumnya nama Stayvie menjadi sorotan, kini sedikitnya tiga bangunan kos di Blok V kawasan tersebut disebut memiliki persoalan terkait dokumen perizinan maupun kesesuaian bangunan.

 

Informasi yang diterima redaksi menyebut, dugaan persoalan itu antara lain berkaitan dengan belum tersedianya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Keterangan Rencana Kota (KRK), hingga dugaan ketidaksesuaian bangunan dengan garis sempadan.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar administrasi. Sebab, keberadaan bangunan yang telah berdiri dan bahkan disebut siap beroperasi, sementara status perizinannya masih dipertanyakan, membuka pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan bangunan di kawasan tersebut.

Berdasarkan data dan informasi yang diterima redaksi, tiga bangunan kos yang menjadi sorotan berada di kawasan Blok V Dharmahusada.

Pertama, Blok V Nomor 206.

Bangunan kos yang disebut memiliki sekitar 30 kamar itu diinformasikan belum memiliki PBG maupun KRK.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: bagaimana proses pembangunan bangunan tersebut dapat berlangsung hingga berdiri apabila dokumen dasar yang berkaitan dengan perencanaan dan persetujuan bangunan disebut belum tersedia?

Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana pengawasan dilakukan sejak tahap pembangunan hingga bangunan tersebut digunakan.

Kedua, Blok V Nomor 219.

Bangunan kos dengan sekitar 15 kamar ini disebut telah memiliki IMB yang diterbitkan pada 2017.

Namun, informasi yang diterima redaksi menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian garis sempadan pada lantai 1 dan lantai 2.

Di titik ini, persoalannya bukan hanya apakah bangunan memiliki dokumen izin, tetapi juga apakah kondisi fisik bangunan yang berdiri saat ini benar-benar sesuai dengan dokumen dan ketentuan tata bangunan yang menjadi dasarnya.

Ketiga, Blok V Nomor 129.

Bangunan kos di lokasi ini juga disebut memiliki persoalan dokumen perizinan.

Informasi yang diperoleh menyebut KRK telah terbit, sementara IMB atau PBG disebut belum tersedia. Di sisi lain, bangunan tersebut telah berdiri dan diinformasikan siap digunakan sebagai rumah kos.

Kondisi ini tentu membutuhkan penjelasan resmi agar publik tidak hanya menerima informasi sepihak mengenai status bangunan tersebut.

Sorotan terhadap tiga bangunan tersebut muncul bersamaan dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.

Regulasi tersebut menjadi bagian dari kerangka penataan hunian di Kota Surabaya, termasuk pengaturan mengenai rumah kos dan aspek kelayakan hunian.

Karena itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana aturan mengenai hunian layak benar-benar diterapkan terhadap bangunan kos yang telah berdiri di lapangan?

Apakah seluruh rumah kos yang beroperasi telah memenuhi ketentuan perizinan?

Bagaimana pemerintah memastikan kondisi fisik bangunan sesuai dengan dokumen yang diterbitkan?

Dan apabila ditemukan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, apakah terdapat mekanisme pengawasan serta penertiban yang berjalan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menghakimi pemilik bangunan, melainkan untuk memastikan penerapan aturan berlangsung transparan dan konsisten.

Keberadaan aturan tanpa pengawasan yang efektif berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Apalagi rumah kos berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan penghuni. Aspek tata bangunan, perizinan, keamanan, kesehatan, hingga kesesuaian pemanfaatan bangunan semestinya menjadi bagian yang dapat diverifikasi secara objektif.

Karena itu, Pemkot Surabaya perlu memberikan penjelasan mengenai status masing-masing bangunan yang disebut dalam informasi tersebut.

Bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya PBG dan KRK, tetapi juga apakah pernah dilakukan pemeriksaan lapangan, bagaimana hasil pemeriksaan tersebut, serta apakah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi fisik bangunan.

Jika ternyata seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi pemerintah tentu dapat memberikan kepastian sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, publik juga berhak mengetahui langkah pengawasan dan penegakan aturan yang dilakukan.

Redaksi Buka Ruang Konfirmasi

Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pemilik atau pengelola bangunan kos di Blok V Nomor 206, Blok V Nomor 219, dan Blok V Nomor 129 terkait status perizinan maupun kondisi fisik bangunan.

Redaksi juga masih membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Kota Surabaya dan perangkat daerah terkait untuk menjelaskan status PBG, KRK, kesesuaian bangunan, serta hasil pengawasan terhadap ketiga lokasi tersebut.

Seluruh informasi mengenai dugaan persoalan perizinan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan resmi. Prinsip praduga tak bersalah serta hak jawab tetap menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini.

 

Berita Lainnya

Back to top button