Akui Proyek Impor Fiktif, Dina Marisa Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

FT:terdakwa saat persidangan di pengadilan negeri surabaya dengan agenda tuntutan
Surabaya, LintasHukrim.Com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menuntut terdakwa Dina Marisa Tanamal dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi impor senilai Rp5,61 miliar milik keluarga Cahyadi Kadarusman. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6/2026).
Usai pembacaan tuntutan, persidangan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang disusun oleh tim penasihat hukum dan dibacakan langsung oleh terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa telah menawarkan kerja sama usaha impor yang ternyata tidak pernah ada. Dana miliaran rupiah yang diterima dari para korban disebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana dijanjikan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi dan membayar berbagai utang terdakwa.
Sebelumnya, dalam persidangan, Dina mengakui bahwa proyek impor yang ditawarkan kepada korban merupakan proyek fiktif.
“Tidak ada proyek itu. Dana yang saya terima digunakan untuk melunasi utang-utang pribadi,” ujar Dina di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, terdakwa juga telah menempuh upaya perdamaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Sebagai bentuk itikad baik, terdakwa mengembalikan sebagian kerugian korban sebesar Rp3 miliar yang terdiri dari Rp1 miliar tunai dan Rp2 miliar melalui transfer.
Untuk mengonfirmasi adanya perdamaian tersebut, jaksa menghadirkan saksi korban Jeffrey Cahyadi Kadarusman, Christoper Cahyadi Kadarusman, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman.
Di hadapan majelis hakim, Jeffrey membenarkan pembayaran dilakukan pada 11 Mei 2026 sebagai bagian dari kesepakatan damai.
“Rp1 miliar dibayar tunai, sedangkan Rp2 miliar ditransfer,” ujar Jeffrey.
Ia juga menyatakan bahwa keluarganya telah menerima pembayaran tersebut dan memilih memaafkan terdakwa.
“Kami menerima dan memaafkan terdakwa,” katanya.
Perkara ini bermula dari hubungan bisnis antara Dina dan Yustin Natalia Kadarusman yang telah terjalin sejak 2019. Saat itu korban bertindak sebagai investor, sementara terdakwa menjalankan operasional usaha.
Pada Juli 2024, terdakwa kembali menawarkan kerja sama modal usaha impor kepada keluarga korban dengan iming-iming keuntungan 3 hingga 4 persen. Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengaku memiliki sejumlah klien besar dan menunjukkan dokumen serta percakapan yang diklaim terkait perusahaan New Cargo Express.
Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap sejak Agustus hingga November 2024 dengan total mencapai Rp5.617.075.000.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha impor sebagaimana dijanjikan. Jaksa menyebut uang korban justru dipakai untuk kepentingan pribadi serta membayar berbagai utang terdakwa.
Agar korban tetap percaya, terdakwa sempat mengirimkan uang sebesar Rp446.162.700 yang disebut sebagai keuntungan dari proyek impor. Belakangan diketahui proyek tersebut tidak pernah ada.
Ketika korban meminta pengembalian modal, terdakwa menyerahkan sejumlah bilyet giro. Namun seluruh giro tersebut ditolak bank dan tidak dapat dicairkan.
Korban kemudian melakukan pengecekan langsung ke kantor New Cargo Express di Jakarta dan mendapati proyek impor yang dijanjikan tidak pernah tercatat. Selain itu, terdakwa juga diketahui bukan bagian dari perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, Dina Marisa Tanamal didakwa secara alternatif dengan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





