
FT:Konferensi pers Kejati Jawa Timur terkait penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pungutan liar perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Senin (28/7/2026).
LintasHukrim.Com – SURABAYA — Pintu penyidikan kembali terbuka lebih lebar. Di balik berkas-berkas perizinan yang semestinya menjadi pelayanan publik, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan jejak dugaan praktik pungutan liar yang diduga berlangsung secara sistematis. Kali ini, penyidik menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur berinisial ED sebagai tersangka baru.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Kejati Jatim lebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni AM, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ED langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, guna memperlancar proses penyidikan.
Dari hasil penyidikan sementara, ED diduga memiliki peran penting dalam menggerakkan praktik pungutan liar selama proses pengurusan izin. Penyidik menduga ED memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin. Perintah tersebut diduga dilakukan atas perintah dan atau sepengetahuan AM selaku Kepala Dinas ESDM saat itu.
Tak hanya itu, ED juga diduga memerintahkan H menyusun pembukuan khusus yang mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran uang hasil pungutan liar. Setiap catatan tersebut disebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan ED sebelum dilaporkan kepada AM.
Hasil penyidikan mengungkap praktik tersebut diduga menyasar sedikitnya 217 pemohon izin, dengan total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1.336.683.000. Selain menikmati aliran dana pungli, ED juga diduga secara langsung melakukan pungutan kepada empat pemohon izin senilai Rp145 juta tanpa sepengetahuan AM maupun H.
Seiring berkembangnya perkara, penyidik kembali melakukan penyitaan uang tunai dan berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Penyitaan terbaru mencapai Rp1.953.775.900, terdiri atas uang tunai sebesar Rp1.845.099.900 yang berasal dari berbagai pihak, yakni Rp1.100.209.900 dari tersangka AM, Rp63.850.000 dari tersangka OS, Rp20.310.000 dari tersangka H, Rp202.000.000 dari tersangka ED, Rp132.530.000 dari saksi berinisial R yang merupakan bagian uang pungli milik AM, serta Rp326.200.000 dari saksi V yang juga diduga merupakan bagian uang pungli milik AM.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita sebuah kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungutan liar senilai Rp40.676.000.
Penyidik juga mengamankan dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram dari seorang saksi berinisial NK. Barang tersebut diduga merupakan pemberian saat serah terima jabatan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang berasal dari uang hasil pungutan liar, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp68 juta.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah lebih dahulu menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49 beserta satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam bernomor polisi L 1275 ABD.
Dengan tambahan penyitaan tersebut, total uang tunai hasil dugaan korupsi dan pungutan liar yang berhasil diamankan penyidik kini mencapai Rp5.540.555.040,49, belum termasuk kendaraan, perhiasan emas, logam mulia, serta barang bukti lainnya.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. I Gede Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA., menegaskan penyidikan masih terus berlangsung.
“Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana hasil pungutan liar yang diduga turut dinikmati sejumlah pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang telah disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Atas perbuatannya, tersangka ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan.





