Sengketa Ghetto Kitchen & Bar: Gugatan Injeksi Dana Rp398 Juta Dibantah, Tergugat Klaim Telah Setor Rp2,095 Miliar

FT: Kuasa hukum Penggugat Yafet Kurniawan, S.H., M.Hum. bersama Sandy Khoesdianto saat memberikan keterangan terkait sengketa Ghetto Kitchen & Bar.
SURABAYA | Lintas Hukrim.Com— Sengketa kerja sama bisnis Ghetto Kitchen & Bar di Jalan Mojopahit, Surabaya, memasuki babak baru. Gugatan wanprestasi yang diajukan Sandy Khoesdianto terhadap MHD Samer Kori, warga negara Suriah, dan I Nyoman Erwin Setia Budi, tercatat dalam perkara Nomor 812/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.
Melalui kuasa hukumnya, Yafet Kurniawan, S.H., M.Hum., pihak Penggugat menyatakan Para Tergugat memiliki kewajiban melakukan injeksi dana operasional sesuai porsi 49 persen. Nilai yang diminta dalam gugatan mencapai Rp398.231.674,96.
Yafet menjelaskan, perkara tersebut berawal dari Perjanjian Kerja Sama Nomor 001/SKJ-SK/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 antara Sandy Khoesdianto dengan MHD Samer Kori.
“Di mana klien kami ini pernah ada Perjanjian Kerja Sama Nomor 001/SKJ-SK/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 antara klien kami, Sandi, dengan MHD Samer dan juga I Nyoman,” ujar Yafet.
Menurut Yafet, dalam Surat Pernyataan tanggal 1 Desember 2025, I Nyoman Erwin Setia Budi disebut bertindak sebagai nominee dari Samer.
“Nyoman bertindak sebagai nominee dari Samer. Nominee dari Samer ada di dalam Surat Pernyataan tanggal 1 Desember 2025. Di mana I Nyoman mewakili Samer selaku pemilik saham,” kata Yafet.
Dalam struktur PT Gucimas Dinata, lanjut Yafet, porsi saham pihak Samer disebut sebesar 49 persen.
“49 persen saham aktif,” ujar Sandy ketika dikonfirmasi dalam wawancara tersebut.
Yafet menyebut kewajiban injeksi dana tetap melekat ketika operasional perusahaan mengalami kekurangan dana.
“Ada kewajiban untuk setor dana, dana operasional sesuai gugatan ini. Ada injeksi dana operasional apabila dana kas tidak mencukupi, ada injeksi sesuai porsi dari I Nyoman selaku wakil dari Samer, 49 persen,” jelas Yafet.
Usaha yang menjadi objek sengketa adalah Ghetto Kitchen & Bar di Jalan Mojopahit Nomor 54, Surabaya.
Menurut pihak Penggugat, kebutuhan dana operasional tersebut telah ditagihkan melalui somasi. Namun, kewajiban injeksi dana yang dipersoalkan dalam gugatan disebut belum dipenuhi secara penuh.
“Memang ada dana juga yang sudah disetorkan oleh Samer, namun ada kewajiban yakni harus injeksi saat operasional, namun tidak diinjeksi dananya itu,” kata Yafet.
Nilai kewajiban yang dimohonkan kepada Para Tergugat dalam gugatan disebut sebesar Rp398.231.674,96, yang merupakan 49 persen dari total kebutuhan dana operasional sebesar Rp812.717.704.
“Nilai injeksi sebagaimana gugatan ini, yang 49 persen adalah Rp398.231.674,- sesuai gugatan yang diajukan oleh Sandi,” ujar Yafet.
Pihak Penggugat juga menyebut telah melayangkan tiga kali somasi sebelum gugatan diajukan.
“Ada somasi dua… tiga kali,” ujar Yafet.
Sandy kemudian menegaskan, “Tiga kali.”
Menurut Sandy, tidak ada respons yang menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Responsnya masih belum ada,” katanya.
Sandy mengaku selama operasional berjalan harus menalangi sejumlah kebutuhan usaha menggunakan dana pribadi maupun utang.
“Saya secara pribadi yang mencari utangan, yang dari dana pribadi sendiri yang nalangin dulu. Dijanjikan untuk totalan apa-apa, tapi ternyata tidak terlaksana juga,” ujar Sandy.
Akibat persoalan tersebut, kondisi Ghetto Kitchen & Bar disebut mengalami tekanan operasional.
“Secara operasional berjalan ini 7,5 bulan. Dengan adanya ketidakkomitmenan dari partner, sehingga berdampak di usaha ini menjadi sangat berdarah-darah,” kata Sandy.
Yafet menimpali, “Hampir mau tutup.”
Sandy menyebut kondisi usaha kini tidak berjalan normal.
“Sebenarnya terengah-engah. Tutup buka, tidak buka, karena memperhitungkan kondisi operasional,” ujarnya.
Dalam struktur perusahaan, Sandy mengaku menjabat sebagai Direktur, sementara I Nyoman Erwin Setia Budi tercatat sebagai Komisaris.
“Saya sebagai Direktur,” kata Sandy.
Sementara mengenai Samer, Sandy menyatakan, “Pak Samer itu tidak ada namanya. Cuma dia meminjam nama dan itulah yang membuat kita merasa kok ternyata itu mungkin menyalahi aturan dari pihak Samer.”
Sandy juga menyebut Nyoman dalam keseharian berada di sekitar Samer.
“Kalau setahu saya, dia sebagai pendampinglah, penerjemah, terus juga sopir,” ujar Sandy.
Namun, pihak Penggugat menegaskan perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya saat ini merupakan gugatan perdata wanprestasi.
“Saya belum tahu. Sejauh ini saya ditugasi, diberi kuasa untuk mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi oleh klien kami, Sandi,” kata Yafet ketika ditanya mengenai kemungkinan unsur pidana.
Di sisi lain, kuasa hukum MHD Samer Kori dan I Nyoman Erwin Setia Budi, Dr. Yafeti Waruwu, S.H., M.H., memberikan pandangan berbeda mengenai duduk perkara tersebut.
Yafeti menyebut persoalan kewajiban dana harus dilihat sejak awal kerja sama, termasuk modal awal yang menurutnya telah disetorkan oleh Samer.
“Jadi begini, Mas Arif. Kewajiban dari klien kami bermula saat mereka mengadakan perjanjian bisnis Kitchen & Bar yang diberi nama PT Gucimas Dinata,” ujar Yafeti.
Menurut dia, pada Mei 2025 Sandy disebut mengajak Samer bekerja sama dengan kebutuhan modal sekitar Rp3,8 miliar.
“Awalnya, pada Mei 2025, Penggugat meminta Mr. Samer untuk bekerja sama dengan menyuntikkan dana. Berdasarkan proposal yang diajukan, total modal yang dibutuhkan adalah Rp3,8 miliar. Di dalam gugatan, hal ini tidak dimasukkan,” katanya.
Yafeti menyebut skema modal tersebut terdiri dari 49 persen untuk Samer dan 51 persen untuk Sandy.
“Mr. Samer 49 persen, sebesar Rp1,8 miliar. Juno 51 persen, sebesar Rp2 miliar,” ujarnya.
Kuasa hukum Tergugat mengklaim Samer telah mengalirkan dana sekitar Rp2,095 miliar ke rekening pribadi Sandy.
“Terhitung dari bulan Oktober 2025 hingga Februari 2026, total uang yang sudah diterima oleh Juno melalui rekening pribadinya mencapai Rp2.095.000.000. Bukti-bukti transfer tersebut sudah kami kantongi,” kata Yafeti.
Menurut Yafeti, persoalan utama justru berada pada penggunaan rekening pribadi.
“Uang modal sebesar Rp2 miliar dari Juno tidak pernah diwujudkan ke dalam rekening resmi PT,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan transparansi pengelolaan perusahaan.
“Ketika Mr. Samer menanyakan rekening atas nama PT untuk melihat transparansi neraca keuangan, Juno tidak pernah bisa menunjukkannya,” katanya.
Yafeti menambahkan, pihaknya mempertanyakan proses pengambilalihan usaha serta laporan keuangan perusahaan.
“Sebagai Direktur, Juno tidak pernah mengadakan RUPS, tidak pernah mengundang Komisaris, yaitu Nyoman, dan tidak memberikan laporan keuangan secara menyeluruh,” ujarnya.
Mengenai posisi Nyoman sebagai Komisaris, Yafeti memberikan penjelasan berbeda dari pihak Penggugat.
“Kenapa Nyoman yang tercantum sebagai Komisaris di akta pendirian atau AHU? Karena Mr. Samer adalah warga negara Suriah yang tinggal di Dubai dan tidak bertempat tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, namanya diatasnamakan oleh Nyoman,” kata Yafeti.
Pihak Tergugat juga mempertanyakan kelengkapan gugatan yang diajukan Sandy.
“Gugatan yang disampaikan oleh Sandi Khusdianto ini tidak lengkap. Tidak mengulas riwayat awal pengumpulan modal, tidak melampirkan laporan keuangan yang transparan, dan hanya melaporkan kerugian-kerugian pihak mereka tanpa memasukkan total nilai investasi yang sudah masuk,” ujar Yafeti.
ia juga menyoroti nilai pengambilalihan usaha Ghetto.
“Usaha Kitchen & Bar atau Ghetto ini hanyalah take over dari pemilik lama yang baru berjalan satu tahun di Jalan Mojopahit. Dalam surat pembelian awal dinyatakan harganya Rp1,5 miliar. Namun setelah kami teliti, pembelian tersebut nyatanya hanya sekitar Rp550 juta,” katanya.
Selain perkara perdata, pihak Tergugat juga menyatakan telah menempuh jalur pidana.
Pihak Tergugat mengaku telah melaporkan Sandy Khoesdianto ke Polrestabes Surabaya pada 13 April 2026 terkait sejumlah dugaan tindak pidana.
Menurut Yafeti, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan curang, penipuan dan penggelapan, pemalsuan surat, serta dugaan keterangan palsu dalam akta otentik.
“Karena ada dugaan kuat dari klien kami bahwa ini hanyalah modus untuk mengeruk uang Mr. Samer, kami telah melaporkan Sandi Khusdianto ke Polrestabes secara pidana pada 13 April 2026,” ujar Yafeti.
Yafeti juga menyebut pihaknya menduga perkara tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh dana Samer.
“Pengambilalihan usaha itu disinyalir hanya modus agar uang Mr. Samer keluar. Sementara modal Rp2 miliar dari Juno sendiri tidak pernah disetorkan ke rekening bersama PT Gucimas,” katanya.
Klaim mengenai dugaan modus tersebut merupakan pernyataan dari kuasa hukum Tergugat dan bukan kesimpulan Lintas Hukrim.
Yafeti juga mengklaim laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“Sebagai informasi, laporan pidana kami di Polrestabes saat ini sudah naik ke tahap penyidikan atau sidik,” ujarnya.
Status dan perkembangan laporan tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian sebagai pihak yang berwenang.
Polemik tersebut kini mempertemukan dua versi yang berseberangan.
Pihak Penggugat mendasarkan gugatannya pada kewajiban injeksi dana operasional sebesar 49 persen dengan nilai sekitar Rp398,2 juta. Dasarnya, menurut Penggugat, adalah Perjanjian Kerja Sama dan kewajiban pemegang saham aktif.
Sementara pihak Tergugat mempertanyakan riwayat modal awal serta mengklaim telah mengalirkan dana sekitar Rp2,095 miliar kepada Sandy melalui rekening pribadi.
Yafeti meminta persoalan tersebut diuji melalui dokumen keuangan.
“Berapa modal Mr. Samer yang disetor dan berapa modal Sandi yang disetor ke rekening resmi perusahaan? Apakah benar totalnya Rp3,8 miliar dan bisa ditunjukkan buktinya?” ujar Yafeti.
Menurut dia, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk melihat kondisi keuangan usaha secara utuh.
“Dari situ nanti bisa kelihatan riwayat keuangannya, apakah benar rugi murni atau tidak untuk usaha yang baru berjalan tujuh bulan tersebut,” katanya.
Di sisi lain, pihak Penggugat tetap pada pendiriannya bahwa kewajiban injeksi dana operasional merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati.
Sengketa tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 812/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara ini tidak hanya memperdebatkan angka Rp398,2 juta, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai asal-usul modal, aliran dana, pengelolaan perusahaan, transparansi keuangan, serta hubungan hukum antara para pihak.
Baik gugatan wanprestasi maupun laporan pidana yang disebut pihak Tergugat memiliki proses pembuktian masing-masing. Seluruh dalil, klaim, tudingan, dan dugaan dari kedua belah pihak masih harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan perkara Nomor 812/Pdt.G/2026/PN Sby.





