Hukum

Terbuai Duda Amerika, Korban Diperas Lewat Paket Emas

FT: Terdakwa Kojo Kelvin Prince dan Lilik Nur Hamidah Asmarani saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

SURABAYA | LintasHukrim.com — Janji cinta dan hadiah perhiasan emas dari seorang pria yang mengaku duda asal Amerika Serikat berujung petaka bagi Tutik Hermin Handiyah alias Azizeh. Bukannya menerima paket emas, korban justru diminta berkali-kali mengirim uang dengan dalih biaya pengiriman.

Kasus dugaan penipuan bermodus love scam itu menyeret Kojo Kelvin Prince dan Lilik Nur Hamidah Asmarani ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, Selasa (29/9/2026), terungkap bahwa perkara tersebut bermula dari perkenalan korban dengan pria yang menggunakan identitas Haji Kamal Zaki.

JPU menyebut, sosok di balik identitas tersebut adalah Marcello yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berawal dari TikTok

Menurut dakwaan, sekitar November atau Desember 2025, Marcello menggunakan akun TikTok bernama KEMAL ZA13200. Dari akun tersebut, Marcello menemukan akun milik Tutik yang kemudian dijadikan sasaran.

Marcello lalu menghubungi korban melalui TikTok. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp.

Kepada Tutik, Marcello mengaku sebagai Haji Kamal Zaki, seorang duda asal Indonesia yang bekerja dan menetap di Amerika Serikat serta memiliki seorang anak perempuan.

Hubungan komunikasi itu kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.

“Selanjutnya antara Marcello dengan Tutik Hermin Handiyah alias Azizeh terjalin hubungan asmara,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Setelah korban percaya, Marcello mulai memainkan skenario berikutnya.

Ia mengaku akan memberikan hadiah ulang tahun kepada Tutik berupa perhiasan emas yang dikirim dari Amerika Serikat.

Korban yang percaya kemudian memberikan nama dan alamat untuk keperluan pengiriman paket.

Namun, menurut dakwaan, data korban tersebut tidak berhenti pada Marcello.

Data itu diberikan kepada Kojo Kelvin Prince. Selanjutnya Kojo meneruskannya kepada Lilik Nur Hamidah Asmarani.

Menyamar sebagai Petugas Logistik

Lilik kemudian menghubungi Tutik dengan mengaku sebagai petugas perusahaan logistik.

Untuk memperkuat penyamarannya, Lilik disebut menggunakan foto profil WhatsApp bertuliskan TRANS LOGISTIK.

Dari sinilah modus dugaan penipuan mulai bergeser dari rayuan asmara menjadi permintaan uang.

Lilik memberitahukan kepada korban bahwa paket hadiah dari Haji Kamal Zaki mengalami kendala dalam proses pengiriman.

Korban kemudian diminta mengirimkan sejumlah uang dengan alasan agar paket tersebut dapat diproses.

Tutik pun mengirimkan uang ke rekening yang diberikan Lilik.

Namun, menurut JPU, permintaan tersebut tidak berhenti setelah uang pertama diterima.

Lilik kembali meminta korban mengirimkan sejumlah uang dengan alasan untuk memperlancar proses pengiriman paket.

Rp6,3 Juta Mengalir

Dari rangkaian permintaan tersebut, JPU menyebut Kojo dan Lilik bersama pihak lain berhasil memperoleh uang korban dengan total sekitar Rp6,3 juta.

Dalam dakwaan, Bitter Kola disebut berperan mengendalikan rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil dugaan penipuan.

Salah satu transaksi disebut mencapai Rp4,5 juta.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada pihak-pihak yang disebut terlibat dalam rangkaian aksi tersebut.

Pada 16 Februari 2026, korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp2 juta.

Dari transaksi tersebut, Bitter Kola disebut mengirim sekitar Rp1,8 juta sebagai bagian yang diperuntukkan bagi para terdakwa dan Marcello.

JPU menyebut uang hasil dugaan penipuan itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pihak-pihak yang terlibat.

Pembagian Peran Terungkap

Dakwaan JPU juga mengungkap pembagian peran dalam perkara tersebut.

Marcello disebut bertugas mencari dan mendekati calon korban melalui media sosial.

Kojo berperan mengatur serta meneruskan informasi mengenai korban.

Lilik menjalankan peran sebagai petugas logistik dalam rangkaian komunikasi dengan korban.

Sedangkan Bitter Kola disebut mengendalikan rekening yang digunakan sebagai penampung uang.

Dengan pola tersebut, menurut JPU, hubungan asmara yang dibangun Marcello menjadi pintu masuk untuk membuat korban percaya sebelum kemudian muncul permintaan uang dengan alasan pengiriman hadiah.

Dua Pelaku Masih DPO

Atas perbuatannya, Kojo Kelvin Prince dan Lilik Nur Hamidah Asmarani didakwa turut serta melakukan penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang.

Sementara Marcello dan Bitter Kola hingga perkara tersebut disidangkan masih belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam perkara ini, jaksa turut mengajukan sejumlah telepon seluler yang disebut berkaitan dengan perkara, di antaranya iPhone 17 Pro Max, Oppo A8, Oppo Reno 4F, Infinix Smart 7, Oppo A79 5G, dan Redmi Note 5.

Perkara tersebut kini bergulir di PN Surabaya. Status bersalah terhadap Kojo Kelvin Prince dan Lilik Nur Hamidah Asmarani masih menunggu pembuktian serta putusan pengadilan.

 

Berita Lainnya

Back to top button